Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus. Hal itu dengan harapan bisa menjaga momentum pertumbuhan LJK di masa mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono membenarkan OJK terus mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK yang sampai 25 November 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis
“Selain itu juga terdapat tujuh dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi, dikutip dari keterangan tertulisnya di RDKB OJK, di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
|Baca juga: Ancaman Bencana Alam Masih Tinggi, Asuransi Parametrik Bencana Bisa Jadi Solusi
|Baca juga: Bos Insurtech Australia Sebut Asuransi Parametrik Jadi Kunci Mitigasi Risiko Iklim di Indonesia
|Baca juga: Banjir Sumatra Berpotensi Picu Klaim Asuransi Hampir Rp1 Triliun, OJK Ungkap Rinciannya!
Di sisi lain, kinerja industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dan terjaga, ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang masih berada pada level solid.
Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP, dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Untuk industri asuransi, per Oktober 2025 aset industri mencapai Rp1.192,11 triliun atau naik 5,16 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp970,98 triliun atau mencatat pertumbuhan 6,23 persen yoy.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
