1
1

OJK Sebut Implementasi PSAK 117 di Industri Asuransi Masih Harus Banyak Perbaikan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara umum perusahaan asuransi telah menyajikan laporan keuangan triwulan I/2025 sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi. Meski demikian, masih ditemukan beberapa hal yang perlu diperbaiki.

“Di antaranya adalah masih terdapat data-data yang kosong sesuai format yang kita berikan, serta konsistensi antara neraca dan rincian laporan sebagai yang telah diatur,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam RDKB OJK, di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

|Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 2024 Dinilai Belum Maksimal, Kualitas Belanja Jadi Sorotan

|Baca juga: Genjot Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri (BMRI) Salurkan BSU untuk 2,89 Juta Pekerja

Saat ini, Ogi mengungkapkan, OJK masih terus menganalisis laporan yang sudah masuk untuk memastikan kualitas dan akurasi yang disampaikan. Untuk itu, OJK melakukan pertemuan prudential meeting guna melihat dampak laporan terhadap pengelolaan keuangan perusahaan.

“OJK juga telah melakukan prudential meeting dengan beberapa perusahaan secara bertahap untuk menggali kendala di lapangan. Salah satu tantangan utama adalah penyesuaian format laporan dan kesiapan sistem IT di masing-masing perusahaan,” imbuh Ogi.

Dari hasil evaluasi awal, OJK mencatat adanya dampak yang bervariasi pada posisi keuangan perusahaan. Umumnya terjadi penguatan pada sisi kewajiban, sementara di sisi aset kekayaan terdapat penyesuaian yang disebabkan oleh transisi dari PSAK 109 ke PSAK 117.

“Kami terus memantau dampak dari penerapan PSAK 109 dan 117 ini, untuk memastikan adanya manfaat bagi pengelolaan risiko yang lebih baik dalam industri asuransi dan reasuransi,” jelas Ogi.

|Baca juga: Beban Utang dan Pertumbuhan Ekonomi RI di APBN 2024 Dapat Kritikan Pedas

|Baca juga: Pengelolaan APBN 2024 Dinilai Stabil, tapi Masih Banyak PR yang Perlu Dibenahi

Sebagai langkah penguatan implementasi PSAK 117, OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi menunjuk auditor lebih awal untuk tahun buku 2025. Langkah ini penting agar audit dapat dilakukan sejak awal, mengingat beberapa bagian audit yang memerlukan penyesuaian ulang atau restatement atas laporan tahun sebelumnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Siapkan POJK Baru Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Tidak Hanya Mengatur Co-Payment!
Next Post Total Investasi Dana Pensiun Sukarela Tembus Rp378,67 Triliun per Mei 2025

Member Login

or