1
1

OJK Sebut Tarif AS dan Ketegangan Geopolitik Bisa Pengaruhi Pertumbuhan Premi Asuransi RI

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) dan meningkatnya ketegangan geopolitik berpotensi menekan perdagangan global sehingga memengaruhi pertumbuhan premi dan meningkatkan risiko pada asuransi marine cargo.

“Hal ini perlu diantisipasi melalui penguatan underwriting, penyesuaian tarif premi, dan pengelolaan risiko yang lebih prudent,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 26 Maret 2026.

Berdasarkan data Januari 2026, lini usaha pengangkutan (marine cargo) pada asuransi umum dan reasuransi mencatat premi sebesar Rp1,33 triliun atau 7,23 persen dari total premi asuransi umum dan reasuransi.

|Baca juga: 143 Juta Orang Diprediksi Mudik di 2026, OJK: Peluang bagi Industri Asuransi RI

|Baca juga: OJK: Volatilitas IHSG Bisa Pengaruhi Kinerja Unitlink dalam Jangka Pendek

“Nilai tersebut turun sebesar Rp0,18 triliun atau 11,91 persen secara tahunan,” kata Ogi.

Mengutip data OJK, aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau naik 5,96 persen secara tahunan (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.146,47 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp995,19 triliun atau naik 7,48 persen yoy.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Pastikan Kesiapan Penuh Layanan Transaksi saat Libur Idulfitri 2026

|Baca juga: Bos Allianz: Perencanaan Perjalanan Penting agar Mudik Aman dan Nyaman

Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Januari 2026 mencapai Rp36,38 triliun, atau tumbuh 4,67 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi 6,15 persen yoy dengan nilai Rp17,97 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 17,92 persen yoy dengan nilai Rp18,42 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,06 persen dan 323,47 persen atau berada di atas threshold sebesar 120 persen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Next Post Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Ucapkan Sumpah Jabatan

Member Login

or