Media Asuransi, NUSA DUA, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang mereview terkait regulasi penetapan harga (pricing) premi di industri asuransi, khususnya terkait tarif premi asuransi kendaraan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini terdapat dua pandangan terkait bagaimana seharusnya tarif premi asuransi ditetapkan.
“Karena ada dua perbedaan mindset terkait pricing, tidak hanya pada asuransi tapi juga pada produk keuangan lainnya. Siapa yang akan menentukan harga, apakah mekanisme pasar atau dari regulator? Ini masih terjadi perbedaan pendekatan untuk mengatur jenis jasa keuangan khususnya IKNB,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam acara AAUI Indonesia Rendezvous 2022 di Nusa Dua Bali, Kamis 13 Oktober 2022.
|Baca juga: OJK Minta Pelaku Asuransi Umum Memproteksi Risiko Penyelenggaraan Event Besar
Menurutnya, saat ini terdapat asosiasi IIRFA (Insurance Information and Ratemaking Forum of Asia) yang beranggotakan 9 negara yang khusus menghitung pricing terkait otomotif. “Kami akan merekomendasikan sesuatu dan akan mereview bagaimana regulator merespons ini,” jelasnya.
Pernyataan Ogi ini menanggapi permintaan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid yang terlebih dahulu menyampaikan sambutannya di acara tahunan industri asuransi umum ini. “Tarif asuransi kendaraan bermotor sudah lama tidak diubah sejak 2017. Kami berharap OJK bersama industri bersama memastikan konsumen mendapatkan haknya dan industri asuransi juga mendapatkan haknya,” katanya di pengujung sambutannya.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan belajar dari praktik di Jepang, tarif asuransi ditentukan oleh lembaga rating independen yang terpisah dari industri asuransi. Menurut pembicara dari General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ), tarif premi asuransi di Jepang ditetapkan berdasarkan pendekatan data yang fair.
Dia mengakui bahwa sudah saatnya regulasi terkait tarif asuransi kendaraan bermotor di-review agar sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi terkini. Saat ini, regulasi tarif premi lini asuransi kerugian dan kendaraan diatur melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News