Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
|Baca juga: Premi ke Luar Negeri Masih Tinggi, OJK Terapkan 3 Jurus Ini di Industri Reasuransi RI
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 4 Agustus 2025. “OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait kegiatan usaha dan lini usaha perusahaan asuransi dan reasuransi serta perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah berdasarkan KPPE,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa SEOJK ini akan mengatur mengenai standarisasi usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa, dan asuransi jiwa syariah yang nantinya akan digunakan dalam penentuan batasan lini usaha yang akan dijamin dalam Program Penjaminan Polis (PPP).
Selain itu SEOJK ini akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News