1
1

OJK Siapkan 4 Skema Risiko Baru Asuransi Kesehatan untuk Diterapkan Mulai 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas opsi pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi yang sedang diselesaikan tersebut akan mengatur empat skema pembayaran risiko yang dapat ditawarkan perusahaan asuransi kepada masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi nantinya dapat menawarkan produk tanpa risk sharing maupun produk yang menggunakan skema co-payment, deductible, atau kombinasi keduanya.

Risk sharing memiliki beberapa kombinasi, yaitu skema dengan pembayaran co-payment dan skema dengan deductible,” ujar Ogi, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis 4 Desember 2025.

|Baca juga: Mirae Asset: Emas Jadi Aset Paling Defensif dan Atraktif di 2026

“Seluruh opsi tersebut akan dibuka, namun pada prinsipnya perusahaan asuransi harus memiliki produk tanpa risk sharing. Informasi ini harus disampaikan kepada calon nasabah sehingga mereka dapat memilih di antara kedua opsi tersebut,” imbuhnya.

Skema tanpa risk sharing menempatkan seluruh beban klaim pada perusahaan asuransi selama nasabah membayar premi penuh. Sementara itu, skema risk sharing membuat nasabah ikut menanggung sebagian kecil biaya saat mengajukan klaim.

“Risiko yang ditanggung pemegang polis sebesar lima persen dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan per pengajuan klaim dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim,” kata Ogi.

OJK juga memasukkan skema deductible, yaitu biaya tahunan yang harus dibayar pemegang polis sebelum manfaat asuransi dapat digunakan sepenuhnya.

Baca juga: Bencana Banjir di ASEAN Picu Kerugian hingga Jutaan Dolar AS, Indonesia Termasuk!

|Baca juga: OJK Larang Perusahaan Asuransi Repricing Premi Mendadak, Ini Alasannya!

Ogi mencontohkan besaran deductible yang dapat mencapai Rp5 juta sesuai kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Skema keempat merupakan kombinasi antara risk sharing dan deductible sehingga memberikan variasi produk yang lebih luas.

Dirinya menegaskan aturan pembagian risiko ini hanya berlaku untuk asuransi komersial atau swasta. Model tersebut tidak akan diterapkan pada program jaminan kesehatan nasional seperti BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, OJK menyampaikan regulasi tersebut saat ini masih berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Lebih lanjut, Ogi menuturkan, jika RPOJK Asuransi Kesehatan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pengumuman! OJK Pangkas Masa Tunggu Klaim Asuransi dan Repricing Dibatasi
Next Post Aturan Baru COB Disahkan, BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Kini Bisa Tanggung Biaya Bersamaan

Member Login

or