1
1

OJK Siapkan Aturan Khusus untuk Pialang Asuransi Digital (Insurtech)

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ketentuan khusus untuk pialang asuransi digital alias insurtech dalam revisi POJK Nomor 70/2016 yang saat ini masih dalam proses pembahasan, yaitu tahap meminta masukan dari pelaku industri asuransi.

Pialang asuransi digital ini nantinya dapat memberikan layanan berupa jasa konsultasi dalam penutupan asuransi secara digital, jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi secara digital, dan atau penanganan penyelesaian klaim secara digital.

Mengutip ketentuan umum Draf Revisi POJK 70/2016, yang dimaksud layanan pialang asuransi digital adalah layanan usaha pialang asuransi yang dilakukan secara digital melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

|Baca juga: APPARINDO Tegaskan Industri Pialang Bertumbuh Positif 4 Tahun Terakhir

Adapun yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik di bidang layanan jasa keuangan.

Sistem elektronik tersebut wajib paling sedikit memuat 6 hal yaitu:

1.     Nama perusahaan pialang asuransi

2.     Persyaratan dan ketentuan penggunaan layanan pialang asuransi digital

3.     Ringkasan informasi dan layanan dari produk asuransi yang dilakukan layanan pialang asuransi digital

4.     Informasi mengenai perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi yang ditawarkan dalam layanan pialang asuransi digital

5.     Informasi mengenai media yang digunakan untuk layanan konsumen

6.     Informasi bahwa perusahaan pialang asuransi diawasi oleh OJK

 
Terkait dengan infrastruktur, layanan pialang asuransi digital hanya dapat menggunakan sistem elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh perusahaan pialang asuransi. Sistem elektronik yang digunakan dalam layanan pialang asuransi digital wajib terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital wajib melakukan pemeliharaan dan atau pengembangan sistem elektronik sesuai dengan rencana bisnis perusahaan.

Selain itu, perusahaan pialang asuransi wajib menyediakan media komunikasi pendukung untuk memastikan kelangsungan layanan konsumen berupa surat elektronik, call center atau media komunikasi lainnya.

|Baca juga: Insurtech Cover Genius Akuisisi Booking Protect untuk Perluas Jangkauan

Perusahaan pialang asuransi yang ingin menjalankan bisnis pialang asuransi digital ini diwajibkan memiliki ekuitas setiap saat paling sedikit Rp10 miliar. Definisi setiap saat ini berarti sejak pengajuan permohonan persetujuan OJK dan selama beroperasi menyelenggarakan bisnis pialang asuransi digital, modal ekuitasnya harus dijaga minimum Rp10 miliar.

 

Ketentuan SDM
Lebih lanjut mengenai SDM, perusahaan pialang asuransi yang menyelenggarakan layanan pialang asuransi digital wajib memiliki SDM yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang teknologi informasi (database, jaringan, keamanan, sistem elektronik, dan pemrograman). Selain itu, perusahaan pialang asuransi wajib menyelenggarakan program peningkatan kompetensi di bidang teknologi informasi.

SDM di bidang TI juga harus ditempatkan pada unit atau fungsi yang bertugas menangani penyelenggaraan layanan perusahaan asuransi digital dan memiliki kewenangan paling sedikit untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus sistem elektronik.

Di pihak lain, perusahaan pialang asuransi (PPA) diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga (termasuk e-commerce, e-ticket sales, e-transportation) sebagai pembawa bisnis. PPA juga dapat melakukan kerja sama dengan penyedia pemrosesan penyelesaian transaksi (payment gateway) untuk pembayaran premi kepada PPA dan atau kepada perusahaan asuransi.

Dalam hal PPA digital melakukan kerja sama dengan penyedia teknologi informasi, PPA digital dilarang untuk melakukan alih daya penyelenggaraan layanan pialang asuransi (PA) digital kepada penyedia TI dan dilarang mengalihkan pengelolaan data calon tertanggung/tertanggung dan infrastruktur IT kepada pihak lain.

Layanan PA Digital ini tidak bisa dilakukan dalam hal co-broking atau usaha pialang asuransi dan usaha pialang reasuransi secara bersama-sama.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sri Mulyani Ungkap Data yang Menunjukkan Indonesia Tak Bakal Bangkrut
Next Post Fitch Ganjar Peringkat KB Insurance Indonesia AA Outlook Stabil

Member Login

or