Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan OJK akan menyusun Peraturan OJK (POJK) yang bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 30 Juni 2025. “Jadi DPR mendukung upaya OJK, namun pengaturannya itu ditingkatkan menjadi POJK dan aspeknya lebih luas. Jadi aspek ekosistem asuransi kesehatan,” ujar Ogi, dalam RDKB OJK, di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
|Baca juga: Co-Payment Ditunda, Pengamat: Kesempatan Edukasi kepada Masyarakat Pentingnya Asuransi Kesehatan
|Baca juga: Bos Prudential Indonesia Buka Suara tentang Konsolidasi Asuransi BUMN
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Ogi mengungkapkan, total belanja kesehatan nasional pada 2023 mencapai Rp615 triliun. Namun, kontribusi asuransi kesehatan swasta atau komersial hanya sekitar lima persen atau sekitar Rp30 triliun.
“Diharapkan kontribusi asuransi kesehatan swasta itu di tahun-tahun ke depan lebih berperan dan kontribusinya lebih meningkat,” ujarnya.
POJK ini rencananya akan disusun dengan mekanisme rule making rule dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Komisi XI DPR sebelum ditetapkan. Ogi menyebutkan regulasi ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan penyelenggaraan asuransi kesehatan.
POJK tersebut nantinya tidak hanya membahas soal co-payment, tapi juga akan mendorong beberapa kapabilitas utama yang harus dimiliki oleh industri asuransi kesehatan yakni kapabilitas digital guna mendukung efisiensi operasional dan kolaborasi data dengan fasilitas kesehatan.
|Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro dan Target Pembangunan RAPBN 2026
|Baca juga: Sah! OJK Restui Adi Pramana sebagai Presdir Tugu Insurance (TUGU)
Kemudian, mendorong kapabilitas medis guna memastikan layanan kesehatan sesuai dengan clinical pathways dan penggunaan obat berbasis efektivitas medis. Terakhir, pembentukan Medical Advisory Board (MAB) demi menjamin mutu layanan dan menjadi pertimbangan klinis dalam pengelolaan klaim asuransi.
“Jadi ekosistem itu cukup luas nantinya, tidak hanya mengatur masalah co-payment. Tentunya pembahasan masalah co-payment itu akan dibahas lebih lanjut dengan memperhatikan beberapa aspek,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News