1
1

OJK: Tahun Depan, Semua Perusahaan Asuransi Wajib On Time Sampaikan Laporan Keuangan

Ilustrasi Logo OJK di gedung kantor OJK di Jakarta | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Nasrullah, mengatakan bahwa tidak semua relaksasi aturan selama pandemi Covid-19 akan dilanjutkan di tahun depan. Salah satu aturan relaksasi yang rencananya tidak dilanjutkan adalah penyampaian laporan keuangan. Nantinya semua perusahaan asuransi harus on time menyampaikan laporannya.

|Baca juga: OJK Pertimbangkan Cabut Beberapa Kebijakan Relaksasi Pandemi Covid-19

“Dulu kan pada saat pandemi, asumsinya susah ke kantor, susah nyari data. Sekarang kan sudah bisa. Jadi kalau relaksasi yang gitu-gitu, yang non substansi, kita nggak berikan lagi ya. Jadi ya tetap on time sajalah,” katanya saat menyampaikan sambutan kunci dalam webinar Insurance Outlook 2023 yang diselenggarakan Media Asuransi, Selasa, 22 November 2022.

Ahmad juga mengatakan, di luar industri asuransi seperti industri pembiayaan, masih akan diberikan relaksasi.

“Untuk hal-hal lain, di luar industri asuransi, seperti industri pembiayaan, akan diberi relaksasi. Namun dengan segmen yang terbatas, karena situasi sudah bukan pandemi lagi. Tetapi bagaimana kita spiritnya dalam hal industri pembiayaan mendorong UMKM untuk tetap maju,” tambahnya.

Terakhir, Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa di era kepemimpinan yang baru, OJK akan terus mendukung industri asuransi. “OJK di era kepemimpinan yang baru ini tetap akan mengacu pada pertumbuhan industri asuransi, tapi kita juga tetap memperhatikan tentang perlindungan konsumen,” katanya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Risiko Dunia Maya Meningkat, Gap Asuransi Siber Masih Tinggi
Next Post Insurtech Asteya Luncurkan Produk Disability Income Insurance

Member Login

or