1
1

OJK Targetkan Finalisasi New RBC Tahun Ini, Uji Coba Difokuskan ke Asuransi Beraset Jumbo

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyesuaian kerangka Risk Based Capital (RBC) atau rasio solvabilitas industri asuransi rampung pada 2026. OJK akan melakukan uji coba metode baru penghitungan RBC atau New RBC kepada perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp5 triliun.

Hal itu dilakukan sebelum diterapkan bertahap mulai 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian pengawasan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, yang saat ini tengah dikaji OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan regulator sedang menyusun kajian terkait laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117.

“Dalam rangka penguatan dan pengembangan, OJK sedang menyusun kajian mengenai penyusunan laporan perencanaan bisnis dan laporan aktuaris berbasis PSAK 117 dan uji coba New RBC untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki ekuitas di atas Rp5 triliun,” ujarnya, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 3 Maret 2026.

|Baca juga: OJK Ajak Industri Asuransi hingga BPJS Ketenagakerjaan Kembali Ramaikan Pasar Modal

|Baca juga: Konflik Timur Tengah dan Penutupan Selat Hormuz, OJK Soroti Ancaman Inflasi dan Volatilitas Pasar

Menurut Ogi, penyesuaian RBC dilakukan melalui kajian komprehensif yang melibatkan konsultan independen, benchmarking internasional, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Proses tersebut mencakup quantitative impact study dan evaluasi kualitatif agar kerangka RBC yang baru lebih sensitif terhadap risiko serta selaras dengan praktik internasional dan perkembangan standar akuntansi.

“Penyesuaian ketentuan RBC ditargetkan akan difinalisasi pada 2026 ini. Namun, implementasinya itu secara bertahap mulai 2027 dan tentunya kita akan melakukan uji coba terlebih dahulu kepada industri,” tegasnya.

Di sisi lain, OJK mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan yang menghadapi tekanan permodalan. Hingga awal 2026, terdapat tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.

|Baca juga: Serangan AS-Israel ke Iran Picu Ketegangan, Eksportir Waspadai Lonjakan Biaya Logistik

|Baca juga: Pasar Asuransi Non-Jiwa RI Disebut Mampu Beradaptasi dengan Peraturan Modal yang Ketat

“Hingga awal 2026 terdapat tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pengawasan khusus yang umumnya disebabkan oleh permasalahan permodalan RBC yang di bawah 120 persen dan juga tingkat kesehatan yang kurang baik,” kata Ogi.

Meski demikian, secara agregat kondisi permodalan industri asuransi komersial dinilai tetap solid. OJK mencatat premi asuransi komersial pada Januari 2026 mencapai Rp36,38 triliun atau tumbuh 4,67 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Rasio solvabilitas industri juga masih jauh di atas ambang batas minimum 120 persen. Ogi merinci permodalan industri asuransi jiwa maupun asuransi umum dan reasuransi berada pada level yang kuat.

“Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan risk based capital atau RBC masing-masing sebesar 478,06 persen dan 323,47 persen, dan masih di atas tradehold sebesar 120 persen,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Ungkap Kredit UMKM Loyo per Januari 2026, Ini Biang Keroknya!
Next Post Konflik AS-Israel vs Iran Guncang Asuransi Nasional, Premi Naik hingga RBC Terancam Turun?

Member Login

or