Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yakni POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
“Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah, dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Januari 2023.
Dijelaskan bahwa percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. “Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi,” jelasnya.
|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan untuk BPRS
Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:
1.Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital
2.Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
3.Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking)
4.Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan
5.Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif
Darmansyah menyampaikan bahwa penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.
“POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022,” jelasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News