1
1

OJK Terbitkan SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Respons Bos Lifepal

Ilustrasi. | Foto: : Lifepal

Media Asuransi, JAKARTA – Lifepal, marketplace asuransi digital, menyambut positif terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang asuransi kesehatan.

Benny Fajarai, Co-Founder marketplace asuransi Lifepal, mengatakan, kebijakan OJK melalui SEOJK 2025 sebagai upaya strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

“Selain meningkatkan standar perlindungan konsumen, regulasi ini juga mendorong seluruh pelaku industri untuk mempercepat digitalisasi dan memberikan layanan yang lebih informatif, mudah dipahami, serta sesuai kebutuhan masyarakat,” tutur Benny dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu, 7 Juni 2025.

|Baca juga:Pengamat Beberkan Biang Kerok Klaim Asuransi Kesehatan Meledak, SEOJK 7/2025 Solusi?

Sebagai bagian dari ekosistem distribusi asuransi digital, Lifepal memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi produk yang akurat dan sesuai regulasi. Melalui fitur perbandingan produk, pengguna dapat memahami manfaat, risiko, dan biaya dari berbagai polis asuransi yang tersedia, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat.

Lebih dari itu, Lifepal secara aktif mendorong digitalisasi menyeluruh di industri asuransi. Bersama mitra asuransi, Lifepal menghadirkan proses pembelian dan pengelolaan polis yang sepenuhnya daring – mulai dari e-policy (polis elektronik) hingga layanan inspeksi online untuk asuransi mobil. Inisiatif ini sejalan dengan semangat SEOJK 2025 untuk mempercepat efisiensi dan memperluas akses terhadap layanan asuransi berbasis teknologi.

|Baca juga: Keharusan Digitalisasi Sistem Informasi untuk Asuransi Kesehatan Sesuai SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025

“Indonesia, dengan populasi muda yang akrab dengan teknologi, menjadi lahan subur bagi pertumbuhan asuransi digital. Lifepal berkomitmen untuk terus membangun solusi yang sederhana, cepat, dan terjangkau – karena kami percaya, asuransi seharusnya tidak membingungkan,” tambah Benny.

 

Ketentuan Baru Asuransi Kesehatan

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penerbitan SEOJK bertujuan untuk membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih berkualitas, mempercepat pelayanan bagi pemegang polis, serta memperkuat tata kelola perusahaan asuransi.

Dalam konteks asuransi kesehatan, beberapa poin penting yang diatur dalam SEOJK 2025 antara lain: pertama, kapabilitas digital. Perusahaan asuransi harus memiliki sistem digital terintegrasi untuk klaim, administrasi polis, hingga pelaporan.

|Baca juga: Siap-siap, Anda Dapat Dikenai Tagihan RS Hingga Rp3 Juta Walau Punya Asuransi Kesehatan

Kedua, kapabilitas medis. Perusahaan asuransi wajib menyediakan tenaga medis profesional dan sistem pendukung yang memenuhi standar pelayanan kesehatan.

Ketiga, pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM). DPM bertugas memberikan evaluasi dan rekomendasi atas produk dan layanan asuransi dari sisi medis.

Keempat, kebijakan co-payment. Nasabah diwajibkan menanggung minimal 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan maksimum sebesar Rp3 juta per pengajuan klaim untuk rawat inap.

Kelima, pemeriksaan kesehatan (MCU). Perusahaan asuransi harus mempertimbangkan MCU untuk calon nasabah produk asuransi kesehatan individu, sesuai kebijakan underwriting guna mencocokkan kondisi calon peserta dengan manfaat produk yang akan diterima.

Kelima, koordinasi manfaat dan kampanye kesehatan. Produk asuransi harus memungkinkan koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan, dan perusahaan diwajibkan melakukan kampanye edukasi kesehatan untuk masyarakat.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sering Disepelekan, Padahal Ini Kunci Utama Bisnis Bisa Tumbuh Pesat!
Next Post Cermati dan DayTrans Hadirkan 2 Produk Asuransi Perjalanan

Member Login

or