Media Asuransi, JAKARTA – Setahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 304.890 laporan dari konsumen jasa keuangan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Laporan sebanyak itu masuk selama periode 1 Januari hingga 16 Desember 2022.
Namun tidak semua laporan yang masuk itu berupa pengaduan atas sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Menurut Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, Sebagian kecil saja yang berupa pengaduan. “Menurut data, hanya 14.088 atau 4,62 persen berupa pengaduan konsumen. Laporan lainnya berupa pertanyaan 269.509 atau sekitar 88,40 persen dan informasi 21.293 atau 6,98 persen,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
|Baca juga: 2 Tahun Terakhir, OJK Proses 1.631 Pengaduan Terkait WanaArtha Life
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa dari 14.088 laporan pengaduan, yang terkait sektor perbankan 7.104 aduan, IKNB sebanyak 6.896 aduan, dan sektor pasar modal 88 laporan. “Pengaduan separuhnya di sektor perbankan. Posisi kedua ada IKNB termasuk fintech pinjol cakupannya sangat luas. Banyak sekali jenis-jenis industri di sana, tentu saja jumlahnya menjadi concern kita bersama,” ujarnya.
Untuk laporan berupa informasi terkait fintech ilegal, biasanya disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti agar fintech ilegal tersebut diblokir. “Kita kerja sama dengan SWI atau Satgas Waspada Investasi dan yang berwajib untuk memblokir, sehingga banyak kejadian kalau sudah disampaikan ke SWI langsung diblokir besoknya,” jelas Agus.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari 14.088 laporan aduan, sebanyak 13.998 laporan terindikasi sengketa. Kemudian, sebanyak 12.680 laporan sengketa sudah diselesaikan dan 1.318 laporan sisanya masih dalam proses. Sementara untuk pengaduan indikasi pelanggaran yang berjumlah 90 laporan sudah terselesaikan 58 laporan dan 32 laporan masih dalam proses.
Agus menambahkan bahwa untuk pengaduan sektor perbankan, biasanya menyangkut restrukturisasi kredit, sistem layanan informasi keuangan (SLIK), permasalahan agunan atau jaminan. “Juga ada laporan terkait penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering, dan perilaku petugas penagih,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News