1
1

OJK Terus Awasi 7 Perusahaan Asuransi dan 2 Perusahaan Dana Pensiun

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Namun demikian, OJK tidak menyebutkan nama dari ketujuh perusahaan asuransi yang sedang diawasi secara khusus tersebut.

Dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu, 10 Januari 2024, pengawasan serupa juga dilakukan OJK terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan. Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.

Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor PPDP, pada November – Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha.

Pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, atau naik 3,56 persen yoy (November 2022: Rp280,24 triliun).

|Baca juga: Rugikan Negara Belasan Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Asuransi di Pelni

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik tetapi masih terkontraksi sebesar 7,18 persen yoy dengan nilai sebesar Rp160,88 triliun per November 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 persen yoy (November 2022: 14,06 persen), menjadi Rp129,33 triliun.

Menariknya, nilai pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi yang terus tumbuh tersebut kian mendekati nilai pendapatan premi yang dihimpun sektor asuransi jiwa. Pada periode tersebut proporsi premi asuransi umum terhadap total premi industri asuransi mencapai 44,56% dibandingkan dengan proporsi kontribusi premi asuransi jiwa yang mencapai 55,46%. Padahal pada tahun lalu, proporsi premi asuransi umum dan reasuransi hanya 38,14%, sedangkan kontribusi asuransi jiwa mencapai 61,86%.

Permodalan Asuransi Menguat

Secara umum OJK menyatakan permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 464,13 persen dan 348,97 persen (Oktober 2023: 435,98 persen dan 340,54 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per November 2023 mencapai Rp112,13 triliun, atau tumbuh sebesar 0,92 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp719,21 triliun, atau tumbuh sebesar 11,80 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per November 2023 tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun (Oktober 2023: tumbuh 5,88 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,63 triliun). Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp7,33 triliun (Oktober 2023: Rp6,52 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp47,03 triliun (Oktober 2023: Rp46,77 triliun).

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Pagi Terkoreksi, 120 Saham di Area Negatif
Next Post Kurs Rupiah Pagi Terjungkal di Rp15.544/US$

Member Login

or