Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 6 direktur baru di lingkungan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Enam direktur baru ini termasuk dalam 30 pejabat setingkat Kepala Departemen dan Direktur yang ditetapkan menempati posnya per 1 Maret 2023.
Enam direktur di linkungan Pengawasan IKNB adalah:
1.Dinar Sukmasari, Direktur Pengaturan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital
2.Edi Setijawan, Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital
3.Jamaludin Lay, Direktur Pemeriksaan Khusus IKNB
4.Munawar, Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasurani
5.Supriyono, Direktur Pengawasan Asuransi Jiwa
6.Dino Miloano Siregar, Direktur Inovasi Keuangan Digital
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa OJK berupaya untuk terus melakukan penguatan dan pengembangan organisasi menyesuaikan tugas baru OJK, sesuai amanat undang-undang PPSK dalam bidang pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) termasuk untuk meningkatkan edukasi pelindungan konsumen.
|Baca juga: OJK Ganti Pimpinan 22 Satuan Kerja
Hal ini dia sampaikan usai melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan Satuan Kerja (Satker) OJK di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Selain 22 pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, OJK juga mengumumkan promosi dan mutasi untuk 30 pejabat setingkat Kepala Departemen dan Direktur.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah yang baru kita saksikan tadi merupakan bukti, istilahnya itu walk the talk, kesepakatan kita dalam Destination Statement bahwa kita akan membentuk organisasi yang terintegrasi dan adaptif di OJK,” kata Mahendra.
Menurutnya, penataan organisasi OJK dilakukan tidak hanya menggabungkan unit kerja yang serumpun dengan bidang tugasnya, namun untuk menjawab tuntutan baru kepada OJK sebagaimana amanat UU P2SK terkait dengan fungsi pengaturan dan pengawasan SJK, digitalisasi keuangan, konglomerasi keuangan, dan berbagai tuntutan untuk pengendalian kualitas dan pengembangan pengawasan di perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News