Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau ulang batasan kepemilikan asing di industri reasuransi Indonesia. Langkah ini diambil menyusul defisit yang terus melebar dalam neraca transaksi reasuransi nasional.
Pada tahun lalu, Indonesia mencatat defisit sebesar Rp12,1 triliun atau sekitar US$733 juta dari transaksi reasuransi. Kondisi ini menunjukkan tren kenaikan defisit yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
|Baca juga: 6 Asuransi-Reasuransi dan 11 Dapen Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ketua Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa defisit tersebut menandakan ketergantungan industri reasuransi domestik pada perusahaan reasuransi asing yang berbasis di luar negeri.
|Baca juga: Pasar Reasuransi Asia Diprediksi Tembus US$68 Miliar di 2029, Ternyata Ini Pemicunya!
“Kami bekerja sama dengan kementerian terkait untuk mempertimbangkan pelonggaran aturan, yang memungkinkan perusahaan reasuransi multinasional membuka kantor cabang di Indonesia,” ujar Ogi dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Mei 2025.
Selain itu, OJK juga secara bertahap meningkatkan persyaratan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi guna memperkuat ketahanan keuangan industri ini.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News