Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda implementasi kebijakan co-payment untuk produk asuransi kesehatan yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Keputusan ini muncul setelah rapat kerja perdana antara OJK dan Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025, yang menghasilkan kesepakatan untuk menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK No 7/SEOJK.05/2025 karena memicu polemik di tengah masyarakat.
|Baca juga: Bos BI Bawa Kabar Baik tentang Ekonomi Indonesia, tapi Ada Syaratnya!
Menanggapi keputusan tersebut, Pengamat Asuransi Arman Jufry menyambut baik langkah OJK yang dinilainya sebagai bentuk responsif terhadap masukan publik dan parlemen. Arman mengatakan langkah tersebut menunjukkan sikap terbuka otoritas terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus memberikan waktu bagi industri untuk mempersiapkan diri lebih matang.
“Aturan co-payment ditunda pelaksanaannya saya kira bagus, OJK legowo,” ujar Arman, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 7 Juli 2025.
Lebih lanjut, Arman menegaskan, kebijakan co-payment sejatinya memiliki tujuan positif. Ia menyebut aturan ini bukan sekadar soal pembagian biaya antara nasabah dan perusahaan asuransi, melainkan sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya manajemen risiko dalam perlindungan kesehatan.
|Baca juga: Premi Anjlok 24%, FWD Indonesia Ubah Fokus Bisnis ke Proteksi dan Unitlink
|Baca juga: OJK Harap Industri Asuransi Jadi Lembaga Keuangan yang Sistemik, Kenapa?
“Perlu kiranya dicatat, co-payment dimaksudkan untuk mendidik masyarakat sadar akan risiko,” katanya.
Arman menilai rentang waktu penundaan selama setahun ke depan tersebut cukup memadai. Ia berharap penundaan ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki komunikasi publik, menyusun regulasi yang lebih jelas, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan resistensi serupa di kemudian hari.
Seperti diketahui, dalam rapat kerja, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan pihaknya menerima banyak pertanyaan dan kekhawatiran dari publik terkait kebijakan co-payment yang dirasa masih membingungkan. Karena itu, Komisi XI mendorong OJK agar tidak terburu-buru dan memberi ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi baru.
|Baca juga: Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan Diminta Ditunda hingga Awal 2027
|Baca juga: Merger 3 Reasuransi BUMN Dinilai Bisa Tekan Defisit Neraca Jasa Asuransi ke Luar Negeri
“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” pungkas Misbakhun.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News