Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru tentang penerapan asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) yang diwajibkan bagi setiap pemilik kendaraan roda dua.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan pelaksanaan program asuransi wajib TPL saat ini masih dalam proses menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
|Baca juga: HSBC Sebut Geliat Investor Domestik dan Kembalinya Asing Picu Pasar Modal RI Kian Kuat
|Baca juga: Pemerintah Dorong UMKM Lebih Berkualitas saat Optimalkan Digital untuk Pacu Bisnis
“OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunannya, termasuk mendorong agar aspek perlindungan konsumen dan kesiapan industri menjadi perhatian,” jelas Ogi, dikutip dari jawaban tertulis RDKB, Selasa, 12 Agustus 2025.
Sebagai informasi kewajiban asuransi TPL untuk kendaraan roda dua tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Asuransi TPL adalah perlindungan kepada tuntutan pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan pemilik polis.
Perlindungan ini meliputi ganti rugi atas kerusakan properti, cedera, hingga kematian orang lain. Meskipun belum memiliki tanggal implementasi yang pasti, namun OJK terus mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk melengkapi perlindungan kendaraannya dengan asuransi TPL.
|Baca juga: KSEI Catat Jumlah Investor Pasar Modal Capai 17,59 Juta hingga Agustus 2025
|Baca juga: BEI Sebut IHSG Pulih Lebih Cepat dari Bursa Global saat Dihantam Tarif AS
Hal ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Korlantas Polri pada 2024, yang mencatatkan setidaknya ada 1,15 juta kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia atau meningkat hampir delapan kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 152 ribu kasus.
Angka tersebut menunjukan risiko di jalan raya adalah fenomena yang tak terhindarkan. Selain risiko fisik, kecelakaan lalu lintas juga menimbulkan beban finansial yang sangat besar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News