1
1

OJK Ungkap Penempatan Investasi Industri Asuransi di Instrumen Emas Masih Kecil

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penempatan investasi pada instrumen emas di industri asuransi komersial berdasarkan data Januari 2026 masih relatif kecil. Diharapkan angkanya bisa terus meningkat dan memberi dampak positif terhadap laju bisnis di masa mendatang.

“Yaitu sekitar Rp3,4 miliar atau sekitar 0,0005 persen dari total investasi industri asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 25 Maret 2026.

Sementara itu, lanjut Ogi, pada sektor dana pensiun, instrumen emas saat ini belum tercantum dalam daftar instrumen investasi yang diatur dalam SEOJK Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun.

“Namun demikian, dengan telah diterbitkannya POJK terkait ETF Emas, ke depan instrumen berbasis emas berpotensi menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi bagi industri, sepanjang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ucapnya.

|Baca juga: BI Pede Idulfitri Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Kuat di Kuartal I/2026

|Baca juga: Berikut Penjelasan BI tentang Pembatasan Transaksi Valas

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Pastikan Kesiapan Penuh Layanan Transaksi saat Libur Idulfitri 2026

Sebelumnya, OJK bersama kementerian/lembaga terkait meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bulion nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.

Peluncuran Roadmap tersebut dilakukan dalam forum ‘Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase‘ yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian bersama OJK serta kementerian dan lembaga terkait, di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

Menurut Dian, penguatan ekosistem bulion memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. “Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” tutup Dian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bos OJK Klaim NPL KUR di Bank Himbara Terjaga
Next Post IHSG Menguat di Sesi I Rabu

Member Login

or