1
1

OJK Ungkap Perkembangan SEOJK Lini Usaha dan KPPE

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok SEOJK Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE).

“Pengaturan lini usaha dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) merupakan amanat POJK 36 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Perasuransian,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Sabtu, 27 Desember 2025.

Ia menambahkan PADK ini nanti akan mengatur keseragaman dan standarisasi lini usaha untuk asuransi umum dan asuransi jiwa. PADK diharapkan memberikan panduan yang jelas dan seragam untuk lini usaha atas produk-produk asuransi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi.

|Baca juga: Kata Bos OJK terkait Proyeksi Bisnis Industri Asuransi RI di 2026

“Sedangkan PADK terkait batasan kegiatan berdasarkan KPPE akan diatur kemudian,” tuturnya.

Di sisi lain, OJK saat ini sedang melakukan analisis mendalam terkait rencana bisnis yang disampaikan oleh industri asuransi. Secara umum, regulator jasa keuangan tetap yakin industri perasuransian terus tumbuh positif di 2026.

Ogi menegaskan terkait target bisnis industri perasuransian pada 2026, OJK saat ini tengah melakukan analisis terhadap rencana bisnis yang disampaikan oleh industri. “Termasuk proyeksi pertumbuhan premi, arah pengembangan produk, serta kesiapan permodalan dan manajemen risiko,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kata Bos OJK terkait Proyeksi Bisnis Industri Asuransi RI di 2026
Next Post Proyeksi Asuransi Umum 2026: Tetap Tumbuh Walaupun Moderat

Member Login

or