1
1

OJK Waspadai Praktik Pialang Asuransi Tanpa Izin di Industri

Ilustrasi. | Foto: Freepik/rawpixel.com

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi praktik pialang asuransi yang beroperasi tanpa izin resmi. Praktik tersebut dinilai merusak persaingan usaha di industri perasuransian dan berpotensi merugikan nasabah.

Kepala Departemen Pengawas Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumrajono mengatakan regulator telah menerima laporan dari asosiasi industri terkait keberadaan pialang yang tidak memiliki izin tetapi tetap menjalankan kegiatan perantaraan asuransi.

“OJK juga mencermati adanya laporan dari asosiasi industri mengenai indikasi praktik pialang asuransi yang tidak memiliki izin ya,” ujar Sumarjomo di acara HUT ke-48 APPARINDO di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kasus semacam ini pernah ditemukan dalam sebuah perkara di Surabaya. Dalam kasus tersebut, regulator tidak hanya memberikan sanksi kepada pihak yang menjalankan praktik ilegal, tetapi juga kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tersebut.

|Baca juga: APPARINDO Ungkap Ada Puluhan Perusahaan Pialang Terkendala Izin OJK, Ini Biang Keroknya!

|Baca juga: APPARINDO Sebut Komunikasi dengan Regulator Penting agar Regulasi Tak Jadi Hambatan

Menurut Sumrajono, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil bagi perusahaan pialang yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

“Dan praktik ini kami kenakan sanksi bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi kepada perusahaan asuransi yang menggunakan pialang yang tidak berizin,” ujarnya.

OJK menilai penggunaan pialang tanpa izin dapat menciptakan ketimpangan kompetisi di industri, karena perusahaan yang tidak berizin tidak melalui proses pengawasan yang sama dengan perusahaan resmi.

“Bapak-Ibu sudah berizin, berkompetisi dengan tidak berizin, tentu ini tidak baik,” ujar Sumarjono.

Oleh karena itu, regulator menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta mendorong seluruh pelaku industri untuk memastikan setiap kerja sama dilakukan dengan pihak yang memiliki izin resmi dari OJK.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Rata-Rata ICP di Level US$68 Per Barel, APBN Jadi Shock Absorber di Tengah Eskalasi Konflik Timteng
Next Post Harga Minyak Tembus US$100, IHSG Berakhir Melemah

Member Login

or