1
1

Oona Indonesia Pastikan Penuhi 20% Dana Jaminan dari Modal DIsetor

Technical Director Oona Indonesia Fenni Sutanto. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Bina Arta Data Tbk (ABDA) atau Oona Indonesia mengaku telah memenuhi minimal dana jaminan sebesar 20 persen modal disetor yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Oona Insurance sudah memenuhi kewajiban 20 persen tersebut, dan kami juga selalu setiap bulan melaporkan pemenuhan 20 persen tersebut di dalam laporan kami kepada OJK,” jelas Technical Director Oona Indonesia Fenni Sutanto, dalam peluncuran MyOONA.id, di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Di samping itu, Fenni menyebutkan, jika perusahaannya saat ini memiliki ekuitas senilai Rp1,53 triliun per 31 Desember 2023 (unaudited) dan investasi aset yang juga lebih dari Rp1 triliun. “Oleh karena itu kita memiliki aset yang cukup likuid, dan kami menempatkan dana jaminan kita ke OJK dalam bentuk obligasi pemerintah,” jelas Fenni.

|Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat Allianz Life AAA dengan Outlook Stabil

Fenni menegaskan bahwa saat ini dari sisi keuangan, perusahaannya memiliki kinerja yang kokoh dan stabil.

Sebagai informasi, sebelumnya OJK mewajibkan perusahaan asuransi baru memiliki dana jaminan paling sedikit 20 persen dari modal disetor. Modal disetor minimum menurut peraturan baru mencapai Rp1 triliun.

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Aturan berlaku sejak diundangkan 23 Desember 2023.

“Pada saat pengajuan izin usaha, perusahaan harus memiliki dana jaminan paling sedikit 20 persen dari modal disetor minimum yang dipersyaratkan,” tulis Pasal 13 aturan tersebut dikutip Rabu, 13 Maret 2024.

Modal disetor pada saat pendirian berbeda-beda tergantung jenis usaha. Untuk perusahaan reasuransi paling sedikit harus Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah Rp1 triliun.

Modal disetor pada saat pendirian harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro atas nama perusahaan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Marak Kasus Gagal Bayar Asuransi, Ini Tanggapan Bos Oona Indonesia
Next Post Bolttech Gandeng Grup stc Rambah Pasar Timur Tengah

Member Login

or