Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA) atau Oona Insurance mewaspadai potensi risiko klaim kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) yang semakin meningkat. Hal itu seiring lonjakan pertumbuhan asuransi kendaraan yang mencapai tujuh kali lipat di kuartal I/2025
Founder and Group CEO Oona Insurance Group Abhisek Bhatia mengatakan secara global rasio klaim kendaraan listrik tercatat tiga hingga empat poin lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran.
“Secara umum baterai menyumbang sekitar 50-60 persen dari total biaya kendaraan listrik. Dalam kasus kecelakaan berat, kendaraan bermesin pembakaran masih dapat diperbaiki, sementara jika baterai kendaraan listrik terbakar, sekitar 60-70 persen nilai kendaraan akan hilang,” ujar Abhisek, dalam Media Luncheon di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Meski fenomena rasio klaim kendaraan listrik sudah terjadi di sejumlah negara, namun Oona Insurance mencatat sejauh ini belum terlihat signifikan pada klaim kendaraan listrik di Indonesia. Namun, ia menilai potensi peningkatan risiko tetap ada, terutama karena nilai komponen baterai yang tinggi membuat biaya penggantian kendaraan menjadi jauh lebih mahal.
Oona Insurance pun mulai memperkuat kerja sama dengan asosiasi industri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memantau dinamika pasar kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan asuransi tetap seimbang antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri di tengah perubahan teknologi otomotif.
Lebih lanjut, Abhisek menjelaskan, jika tingkat keparahan klaim kendaraan listrik di Oona Insurance masih relatif sama dengan kendaraan konvensional, terutama untuk kasus kerusakan sebagian (partial damage). Namun, untuk kerusakan berat atau kehilangan total (total loss) biaya penggantian kendaraan listrik cenderung lebih tinggi karena mahalnya harga baterai.
Ia menambahkan sejauh ini Oona Insurance belum mencatat adanya peningkatan kasus pencurian kendaraan listrik. Meskipun demikian, perusahaan tetap berhati-hati dalam menarik kesimpulan karena pasar EV di Indonesia masih terbatas.
“Kami terus memantau perkembangan data industri agar bisa menyesuaikan kebijakan bila tren risiko di Indonesia mulai menyerupai pola global,” kata Abhisek.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan regulasi baru terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, dan properti sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017, telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada 2025.
“Hal itu juga akan mencakup tarif untuk kendaraan listrik yang diatur berbeda,dengan mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu, 22 Januari 2025.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
 
   
                                                       
                                            
                                           
 
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                           
                       
                       
                      