Media Asuransi, BOGOR – Akademisi dan Pakar Umum Pidana Hendri Jayadi menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional. Ia menilai putusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kepastian hukum dalam kontrak utamanya di asuransi.
“Yang pertama adalah dampak keputusan MK itu, kepastian hukum diperkuat melalui pengawasan yudisial,” ujar Hendri, dalam acara Workshop Media Gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 25 Juni 2025.
|Baca juga: BNI Sekuritas: Manfaatkan Take Profit Jika IHSG Kembali Menguat Hari Ini
|Baca juga: Mau Cari Cuan? ACES, BBCA, BULL, dan FORE Wajib Dipantau Hari Ini
Dirinya menambahkan dampak lainnya ialah risiko multitafsir atas klausul sepihak dikurangi. Maksudnya adalah berdasarkan isi dari Pasal 251 yakni tidak mengikat. Jadi diganti dengan kesepakatan dari penanggung atau keputusan peradilan.
“Lalu yang ketiga adalah praktik kontraktual lebih adil dan seimbang, karena ini merupakan keinginan publik bahwa jangan dong dibatalkan sepihak,” ujarnya.
Hendri menegaskan lembaga di dalam asuransi itu harus dibentuk agar lebih dipahami. Selain itu, tambahnya, juga akan dimitigasi dari dokumen-dokumen yang ada. Upaya tersebut bisa dilakukan dari pembekalan setiap agen asuransi atau konsultan keuangannya.
|Baca juga: Laba BEI Melesat 16,3% Jadi Rp673 Miliar di 2024
|Baca juga: Anak Muda Jadi Kontributor Terbesar di Pasar Asuransi Kesehatan
“Betul-betul harus kuat, supaya dia (lembaga) bisa memahami itu,” tutur Hendri.
Lebih lanjut dampak lainnya ialah adanya standar objektivitas dalam pemutusan kontrak mengikat. Hendri menilai dengan adanya putusan MK, banyaknya pelaku kepentingan memiliki kesempatan untuk memperbaiki sistemnya dari ulang secara bersama-sama.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News