1
1

Pasar Asuransi Pajak di China hingga Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar, Kenapa?

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Laporan Global Risiko Transaksional Pajak 2025 dari Marsh mengungkapkan pasar asuransi pajak di kawasan Asia-Pasifik (APAC) berkembang pesat. Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan di tengah kompleksitas regulasi yang semakin tinggi, investasi lintas batas, dan kesediaan perusahaan asuransi menanggung risiko yang beragam.

Melansir Insurance Asia, Kamis, 23 Oktober 2025, penggunaan produk ini kini meluas di luar transaksi merger dan akuisisi (M&A). Perusahaan semakin beralih ke asuransi pajak untuk mengelola risiko terkait restrukturisasi korporat, refinancing, dan pengelolaan neraca.

|Baca juga: Pengamat: Cakupan Perlindungan Program Penjaminan Polis Asuransi Harus Dipahami dengan Jelas!

|Baca juga: HSBC Resmikan Wealth Center WTC 1 Jakarta untuk Manjakan Nasabah Premier

Di sisi lain, pangsa pasar penempatan asuransi pajak dalam konteks non-M&A meningkat dari lima persen pada 2020 menjadi sekitar 20 persen pada 2024, mencerminkan kematangan pasar yang semakin tinggi.

Asuransi pajak di Asia mencakup berbagai risiko, termasuk klasifikasi pendapatan dan keuntungan, paparan pajak penghasilan atas pembayaran lintas batas, penetapan harga transfer, ketersediaan atribut pajak seperti pengalihan kerugian dan insentif R&D, serta masalah tempat usaha tetap.

Selain itu, asuransi ini juga digunakan untuk mengatasi paparan pajak tidak langsung seperti GST, PPN, dan sengketa pajak penjualan, terutama di India, China, dan Asia Tenggara.

|Baca juga: HSBC Nilai Persaingan Antarbank Tetap Sehat di Tengah Kucuran Rp200 Triliun ke Himbara dan Penurunan BI Rate

|Baca juga: BI Rate Turun, Ke Mana Nasabah Tajir HSBC Mengalihkan Dana Investasinya?

Pasar seperti Singapura, Australia, Jepang, dan Hong Kong telah mengalami perkembangan yang kuat dalam produk asuransi pajak berkat kerangka regulasi yang lebih jelas dan partisipasi aktif dari perusahaan asuransi. Pasar-pasar ini sering berfungsi sebagai pusat untuk transaksi lintas yurisdiksi yang melibatkan risiko pajak di seluruh kawasan.

Di sisi lain, pasar seperti Indonesia, China, dan Vietnam masih menghadapi tantangan lebih besar akibat ketidakpastian hukum dan politik serta penegakan pajak yang tidak konsisten. Meskipun demikian, minat perusahaan asuransi di pasar-pasar ini terus meningkat, terutama ketika risiko didukung oleh nasihat hukum atau teknis yang andal.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post NTT DATA Perkuat Kepemimpinan di Sektor Asuransi dengan Akuisisi Alchemy Technology Services
Next Post Pupuk Indonesia Dukung Kebijakan Pemerintah Turunkan HET Pupuk Subsidi

Member Login

or