Media Asuransi, GLOBAL – Pasar pembiayaan dana global tengah tumbuh pesat dan hal itu membuat para pemberi pinjaman harus mencari cara baru agar lebih fleksibel dalam mengelola risiko. Salah satunya dengan menggunakan asuransi non-pembayaran.
“Asuransi ini memberi keleluasaan bagi bank untuk memberikan pinjaman lebih banyak tanpa harus mengorbankan manajemen risiko yang ketat,” ujar WTW, dalam laporannya yang dikutip Selasa, 18 Februari 2025.
Dengan menggunakan asuransi, bank bisa mengalihkan sebagian risiko pinjaman kepada pihak ketiga, tanpa pemberitahuan kepada manajer dana yang menerima pinjaman tersebut. Ini memungkinkan bank untuk tetap memperluas kredit ke dana atau manajer aset sambil mengelola risiko internal secara lebih terkontrol.
|Baca juga: Industri Asuransi Berduka, Komisaris IFG Life Yasril Y Rasyid Meninggal Dunia
|Baca juga: Profil Lengkap Jahja Setiaatmadja, Dirut BCA yang Naik ke Kursi Presiden Komisaris
Tidak hanya itu, bagi bank yang ingin mengurangi beban modal sesuai aturan Basel, asuransi ini juga bisa jadi jalan keluar. Mereka bisa bekerja sama dengan penyedia asuransi berperingkat tinggi untuk mengalihkan sebagian risiko pembiayaan dana, sehingga bisa tetap menjaga kestabilan finansial mereka.
Bagi dana kredit swasta, asuransi ini menawarkan keuntungan lebih. Dengan menaikkan peringkat kredit peminjam, asuransi ini memberikan perlindungan lebih bagi investor dan mitra terbatas, khususnya yang terikat dengan regulasi Solvency II atau NAIC.
Ini juga memungkinkan distribusi risiko yang lebih rapat tanpa harus mengungkapkannya kepada pihak luar, seperti investor atau pesaing.
|Baca juga: BCA (BBCA) Bakal Gelar RUPS Tahunan di Maret 2025, Jahja Setiaatmadja Jadi Presiden Komisaris!
|Baca juga: Profil Indra Widjaja, Petinggi Sinarmas yang Terseret Pusaran Korupsi Taspen
Lebih lanjut, memilih penyedia asuransi yang tepat menjadi sangat penting, mengingat hanya sekitar 20 perusahaan asuransi yang aktif di pasar pembiayaan dana. Pialang asuransi pun memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa setiap transaksi yang terjalin memenuhi kriteria risiko yang ditetapkan oleh penyedia asuransi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News