1

Pastikan Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi Tidak Terulang, OJK Didesak Perkuat Pengawasan!

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA — Masalah tata kelola investasi di industri asuransi kembali mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam konteks itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk memperkuat pengawasan agar kasus gagal bayar di sektor asuransi tidak terus berulang.

Mengutip keterangan tertulisnya, Kamis, 25 September 2025, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyebutkan, akar persoalan berbagai kasus gagal bayar berawal dari lemahnya pengelolaan investasi. Ia bahkan menyinggung sejumlah skandal besar yang pernah mengguncang industri asuransi nasional.

|Baca juga: Skema Risk Sharing Bakal Buat Beban Konsumen Asuransi Bertambah? Pengamat Bilang Begini!

|Baca juga: Keluhan Peserta Membludak, BPJS Kesehatan Janjikan Respons Cepat dan Tuntas Lewat Kanal Aduan Digital

“Walau bukan OJK yang melakukan, tapi OJK yang mengawasi. Kalau yang diawasi bisa menipu atau bandel, berarti rambunya belum cukup tegas. Ini bisa berulang lagi kalau tidak ada perubahan signifikan,” ujar Haris, dalam Rapat Panja RUU P2SK bersama ADK OJK Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, di Jakarta.

Harris menekankan OJK tidak bisa lepas tangan dalam kasus-kasus asuransi bermasalah. Sebagai pengawas, OJK harus memperkuat regulasi agar tata kelola investasi di industri asuransi lebih disiplin dan transparan.

Selain itu, Harris menyoroti kesiapan pemerintah dalam menghadapi potensi kebangkrutan perusahaan asuransi besar. Ia menilai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum memiliki cadangan dana yang memadai untuk mengantisipasi risiko tersebut.

“Kalau perusahaan sebesar Asabri kolaps, apakah kita punya kemampuan? Jangan sampai LPS terkuras hanya untuk satu perusahaan karena kesalahan direksinya. Perusahaan yang sudah busuk sebaiknya ditutup saja dari awal, jangan membebani negara,” tegasnya.

|Baca juga: Purbaya Susun Siasat untuk Tarik Dolar AS Milik WNI yang Disimpan di Luar Negeri

|Baca juga: Co-Payment Diganti Jadi Risk Sharing, Pengamat: Premi Asuransi akan Jadi Lebih Tinggi!

Harris menambahkan OJK juga harus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan jaringan internasional. Menurutnya hal ini krusial untuk mendukung proses merger, akuisisi, atau pencarian investor baru jika ada perusahaan asuransi yang bermasalah.

“Kalau terjadi masalah sistemik, dampaknya akan ke mana-mana. Karena itu, OJK harus memperkuat kapasitasnya agar bisa benar-benar menjalankan fungsi resolusi dengan baik,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PT Allo Bank Indonesia Tbk Langsung Raih 2 Award
Next Post Vale Indonesia (INCO) Rombak Direksi, Slamet Sugiharto Gantikan Luke Mahony

Member Login

or