Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebutkan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya.
Rizzky tidak menampik belum lama ini beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program JKN segmen PBI JK yang dinonaktifkan. Dirinya menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam SK tersebut, dirinya menjelaskan, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.
|Baca juga: OCBC (NISP) Dorong Penguatan Ekosistem Bisnis di Indonesia Economic Summit 2026
|Baca juga: Tugu Insurance (TUGU) Kembali Diganjar Rating A- dari AM Best
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky, dikutip dari keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026.
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
|Baca juga: Thomas A.M. Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia
|Baca juga: Purbaya Klaim Tingkatkan Anggaran Kesehatan di APBN 2026 untuk Perkuat JKN
Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. Ia menjelaskan peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi maka BPJS Kesehatan bakal mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut.
“Sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Rizzky menerangkan untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.
|Baca juga: Dorong Ekonomi Lokal, GoTo dan MRT Jakarta Kolaborasi Hadirkan Blok M Hub Gojek
|Baca juga:Bukalapak (BUKA) Siapkan Rp280 Miliar untuk Buyback Saham
Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” pungkas Rizzky.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
