Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bahwa bencana alam telah menimbulkan kerugian ekonomi sebesar US$1,54 miliar (Rp22,8 triliun) setiap tahun akibat bencana sepanjang 2000-2016. Perubahan iklim dan dampak dari kenaikan suhu juga mengancam ekonomi kelautan Indonesia yang saat ini bernilai US$256 miliar.
“Rentetan bencana alam yang terjadi dengan besarnya kerugian ekonomi, memicu Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) di akhir tahun 2018,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kemenkeu, Parjiono dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 10 Juli 2023.
Parjiono mengatakan bahwa strategi yang biasa disebut dengan Strategi PARB ini bertujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan membangun resilensi ekonomi di tengah terjadinya berbagai bencana di Indonesia.
|Baca juga: Lloyd’s: Kerugian Bencana Tetap Jadi Fokus Asuransi dan Reasuransi
Melalui strategi ini, kapasitas pendanaan penanggulangan bencana dapat ditingkatkan dengan pencarian alternatif sumber pembiayaan baru di luar APBN. Selain itu, sebagian risiko bencana juga dapat ditransfer melalui asuransi. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan mengembangkan instrumen terobosan Startegi PARB yang disebut Disaster Pooling Fund (Pooling Fund Bencana – PFB).
Instrumen ini adalah Pooling Fund pertama di dunia dan bertujuan untuk membiayai sebagian besar kebutuhan pembiayaan bencana di Indonesia di masa mendatang. Dana ini juga dirancang untuk bersifat fleksibel, responsif, berkelanjutan, serta pelengkap APBN sebagai sumber pendanaan bencana.
Pemerintah Indonesia juga tengah menyelesaikan adopsi kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif (ASP), yang bertujuan untuk menyatukan sektor perlindungan sosial, adaptasi perubahan iklim dan manajemen risiko bencana untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap bencana alam dan terkait iklim. Pengembangan ASP merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan reformasi perlindungan sosial.
Dua konsep besar yang masih terus dalam proses pengembangan ini telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang dirujuk, serta diminta untuk berbagi pengetahuan juga pengalaman terkait pembelajaran pendanaan risiko bencana dan perlindungan sosial adaptif, baik tingkat regional maupun global.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News