Media Asuransi, JAKARTA — Pemerintah memastikan program potongan premi untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan tetap berlanjut pada 2026. Kedua program tersebut merupakan bagian dari delapan program percepatan dalam paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada 2025.
Melansir Asia Insurance Review, Jumat, 14 November 2025, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam keterangan resminya menyampaikan, kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan untuk menjaga daya saing dan memperkuat perlindungan tenaga kerja di tengah pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, KSSK juga merilis data mengenai kinerja industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Hingga September 2025, total aset industri asuransi tercatat sebesar Rp1.181,21 triliun atau tumbuh 3,39 persen secara tahunan (yoy).
KSSK menilai secara umum permodalan industri asuransi komersial masih solid. Rasio Risk Based Capital (RBC) agregat untuk sektor asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi masing-masing tercatat sebesar 481,94 persen dan 326,38 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat pengelolaan perbankan serta mempersiapkan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi.
Sepanjang periode 2024–2025, terdapat 26 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang ditempatkan di bawah pengawasan LPS, dengan rincian 23 di antaranya dilikuidasi, satu diselamatkan melalui skema bail-in, dan dua lainnya masih dalam proses resolusi.
Sesuai mandat baru yang diemban, LPS tengah mempercepat persiapan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan aktif sebelum 2028.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
