Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah meyakini bahwa ikhtiar DPR dan Pemerintah menghasilkan RUU P2SK akan mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera. RUU P2SK telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis siang, 15 Desember 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, saat menyampaikanPendapat Akhir Presiden terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), mengatakan urgensi reformasi sektor keuangan di Indonesia.
“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” jelasnya.
|Baca juga: DPR Sahkan UU P2SK, Saatnya Reformasi Sektor Keuangan
Berikut ini poin-poin tentang kondisi dan tantangan sektor keuangan terkini memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia yang tertuang dalam berkas Pendapat Akhir Presiden RUU P2SK, antara lain:
“Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia belum mampunyai sektor keuangan nasional untuk memenuhi kebutuhan perekonomian nasional yang besar secara mandiri, khususnya bila dihubungkan dengan mimpi kita bersama untuk mencapai visi Indonesia Emas di 2045,” tegas Menkeu.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News