1
1

Pencabutan Ijin Usaha, Sanksi Terberat POJK 28/2022

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pencabutan ijin usaha, adalah sanksi terberat bagi perusahaan pialang asuransi, pialan reasuransi, dan penilai kerugian asuransi yang melanggar aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi administraif ini tercantum dalam POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, yang mulai berlaku pada tanggal, yakni 28 Desember 2022.

Sanksi berat ini disiapkan untuk memastikan agar pelaku jasa pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi, menjalankan praktik bisnis yang baik. “Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah, dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Januari 2023.

|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pialang Asuransi & Reasuransi dan Penilai Kerugian Asuransi

Dalam POJK 28/2022 disebutkan bahwa sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi adalah: a) peringatan tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan

c) pencabutan izin usaha.  Sanksi administratif ini dilakukan secara bertahap.

Selain sanksi administratif di atas, OJK dapat mengenakan sanksi tambahan berupa larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi, pada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, atau perusahaan penilai kerugian

asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha namun tetap

melakukan kegiatan usaha kepialangan asuransi, kepialangan reasuransi, atau penilai kerugian

asuransi, baik untuk sebagian atau seluruh kegiatan usahanya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fitch Afirmasi Peringkat IFS AIA Group AA Outlook Stabil
Next Post Garuda Indonesia Dapat Label Baru Sebagai Maskapai Paling On Time di Dunia

Member Login

or