Media Asuransi, JAKARTA – Pencabutan ijin usaha, adalah sanksi terberat bagi perusahaan pialang asuransi, pialan reasuransi, dan penilai kerugian asuransi yang melanggar aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi administraif ini tercantum dalam POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, yang mulai berlaku pada tanggal, yakni 28 Desember 2022.
Sanksi berat ini disiapkan untuk memastikan agar pelaku jasa pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi, menjalankan praktik bisnis yang baik. “Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah, dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Januari 2023.
|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Pialang Asuransi & Reasuransi dan Penilai Kerugian Asuransi
Dalam POJK 28/2022 disebutkan bahwa sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi adalah: a) peringatan tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan
c) pencabutan izin usaha. Sanksi administratif ini dilakukan secara bertahap.
Selain sanksi administratif di atas, OJK dapat mengenakan sanksi tambahan berupa larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi, pada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, atau perusahaan penilai kerugian
asuransi yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha namun tetap
melakukan kegiatan usaha kepialangan asuransi, kepialangan reasuransi, atau penilai kerugian
asuransi, baik untuk sebagian atau seluruh kegiatan usahanya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News