1
1

Pendapatan Premi Asuransi Januari-Mei 2023 Capai Rp124,69 Triliun

Dewan Komisioner OJK dalam jumpa pers secara daring, 4 Juli 2023. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa sampai bulan Mei 2023, pendapaan premi industri asuransi masih terkontraksi pertumbuhannya. Menurut data OJK, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp124,69 triliun.

Namun pertumbuhannya terkontraksi 1,62 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, atau secara year on year (yoy). Besarnya kontraksi pertumbuhan hanya berkurang sedikit jika dibandingkan dengan periode Januari-April 2023 yang pertumbuhannya turun 1,67 persen yoy.

“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023, didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi). Namun, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80 persen yoy menjadi Rp52,78 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 4 Juli 2023.

Walau pendapatan premi masih terkontraksi, menurut data OJK, permodalan industri asuransi nasional masih bagus. Hal itu telihat dari Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold 120 persen. RBC industri asuransi jiwa 462,80 persen dan asuransi umum 307,07 persen.

|Baca juga: Premi Asuransi per April Terkontraksi 1,67 Persen Yoy

Dalam kesempata itu, Ogi Prastomiyono kembali menegaskan bahwa OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023 karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life,” jelasnya.

Sementara itu, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK, dan POJK 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, serta Herry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

“Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud,” tegasnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ini Dia Top 5 Reksa Dana Return Tertinggi YTD per 27 Juni 2023
Next Post 24 Pelanggar Aturan Pasar Modal Dikenai Sanksi OJK, Ini Daftarnya

Member Login

or