1
1

Pendapatan Premi Asuransi Maximus Naik 331 Persen di Kuartal III-2022

Ilustrasi Logo PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk catat pendapatan premi asuransi pada kuartal III-2022  sebesar 331 persen secara yoy menjadi Rp 1,06 triliun, hal ini meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya Rp 247 miliar.

Chief Financial Officer PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. Norvin Osel memaparkan, kinerja klaim di kuartal III-2022 tercatat mengalami perbaikan, di mana kalim turun secara signifikan sebesar 30 persen yoy menjadi Rp 132 miliar dari periode sebelumnya Rp 188 miliar dengan jumlah kasus klaim kurang lebih 7700 case.

Seiring pertumbuhan premi dan perbaikan pada klaim, sampai dengan kuartal III-2022, perseroan mencatat hasil underwriting sebesar Rp 83 miliar atau tumbuh sebesar 517 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

|Baca juga: Jemmy Atmadja: Perlu Peningkatan Konsistensi Kebijakan

Norvin melanjutkan, hingga pada kuartal III-2022, perseroan memiliki aset sejumlah Rp 1,1 triliun, nilai ini tumbuh 14 persen dibandingkan dengan periode Desember 2021 yang hanya sebesar Rp 981 miliar.

Melihat dari sisi liabilitas perseroan, tercatat sebesar 720 miliar, meningkat 39 persen dari periode tahun sebelumnya yang hanya sebesar 518 miliar. “ini menjadi peningkatan terbesar dalam liabilitas asuransi di mana peningkatan ini seiring dengan pertumbuhan premi perseroan tadi” jelas Norvin dalam acara webinar Public Expose PT Asuransi Maximus Graha yang diselenggarakan pada, Kamis, 8 Desember 2022.

Diketahui, jumlah ekuitas perseroan hingga akhir kuartal III-2022 mencapai Rp 400 miliar, menurun 13 persen dibandingkan 2021 yang sebesar Rp 462 miliar. “Penurunan pada ekuitas ini berasal dari kerugian yang belum terealisasikan investasi saham perusahaan” ujar Norvin.

Sedangkan untuk rasio solvabilitas perseroan tercatat 163,39 persen per kuartal III-2022, nilai ini lebih tinggi dari ambang batas minimum yang sebagaimana dipersyaratkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) yang hanya sebesar 120 persen.

Untuk rasio likuditas perseoran sendiri tercatat 180,52 persen, sedangkan, jika dari sisi jumlah polis, Norvin mengatakan, perseroan mengalami peningkatan polis sebanyak 1,8 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Panin Dai-ichi Life Klaim Kesehatan Rp7,8 Miliar pada Nasabah di Medan
Next Post Market Brief: Wall Street Naik, S&P Akhiri Penurunan Beruntun

Member Login

or