Media Asuransi, GLOBAL – Fitch Ratings’ APAC Insurance Outlook 2026 memperkirakan premi asuransi jiwa di Indonesia stagnan pada 2026 setelah mengalami penurunan dua persen pada sembilan bulan pertama di 2025. Penjualan produk unitlink tetap lesu di tengah redesain produk yang berkepanjangan dan volatilitas pasar.
“Namun, produk tradisional, yang mencakup sekitar 63 persen dari total premi, mencatat pertumbuhan tujuh persen pada semester pertama 2025, didukung oleh meningkatnya kesadaran akan perlindungan medis,” kata Fitch Ratings, dikutip dari Insurance News, Rabu, 25 Maret 2026.
Mengenai kapitalisasi, Fitch mengatakan, ambang batas ekuitas minimum yang lebih tinggi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) mendorong persaingan yang lebih disiplin.
|Baca juga: Lianawaty Suwono Borong Saham BCA (BBCA), Tujuannya Demi Ini!
|Baca juga: Bos Allianz Syariah: Persaingan Industri Asuransi Syariah Makin Ketat, Inovasi Produk Jadi Kunci
Menurut data OJK, 78 persen perusahaan asuransi dan reasuradur telah memenuhi ambang batas modal di 2026 pada September 2025. Lebih dari 90 persen emiten Indonesia yang diperingkat Fitch telah mematuhinya.
Selain itu, Fitch memperkirakan, sebagian besar perusahaan asuransi akan mengelola transisi ini, dan ketidakpatuhan kemungkinan besar terkonsentrasi di kalangan perusahaan asuransi yang lebih lemah.
Pertumbuhan diperkirakan didukung oleh penjaminan emisi yang selektif, margin yang lebih kuat, dan laba ditahan menjelang pencapaian modal berikutnya pada 2028. Tekanan klaim masih menjadi risiko utama.
Klaim asuransi kredit diperkirakan tetap tinggi karena tantangan makroekonomi, komposisi portofolio yang buruk, kerugian yang tertinggal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, risiko konsentrasi, dan pemulihan yang lemah.
Hal ini mendorong perusahaan asuransi untuk menetapkan harga ulang kebijakan dan memperketat standar penjaminan. Rasio kerugian asuransi kesehatan juga masih berada di bawah tekanan akibat inflasi medis dan pemanfaatan yang lebih tinggi.
|Baca juga: Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H
|Baca juga: Begini Imbauan Allianz Indonesia terkait Risiko di Tengah Konflik Timur Tengah
Perusahaan asuransi meresponsnya dengan memperketat ketentuan polis dan memperkuat pengendalian biaya, didukung oleh rencana pemerintah untuk memperkenalkan pembayaran tambahan sebesar lima persen untuk asuransi kesehatan guna mengurangi penggunaan berlebihan dan berbagi biaya.
Sektor ini juga mulai menerapkan PSAK 117, setara dengan IFRS 17 di Indonesia, pada Januari 2025. Hasil awal menunjukkan penurunan ekuitas sektor sebesar lima persen setelah penerapannya. OJK sedang bersiap untuk memperkenalkan Standar Permodalan Asuransi baru pada 2026, sejalan dengan persyaratan ekuitas yang lebih tinggi.
Kerangka kerja ini akan memperkenalkan klasifikasi modal Tier 1 dan Tier 2 berdasarkan fitur penebusan dan menerapkan standar kejadian kerugian ‘satu dalam 200 tahun’.
Fitch memperkirakan peraturan baru ini akan mendukung pengelolaan modal yang proaktif dan memperkuat perusahaan-perusahaan asuransi yang bermodal besar, sekaligus meningkatkan tekanan pada pemain kecil untuk menyesuaikan neraca dan bauran bisnis mereka.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
