1
1

Penempatan Dana Pensiun di SRBI Capai Rp4,09 Triliun per Oktober 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan berdasarkan data per Oktober 2025 nilai penempatan dana pensiun pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat sebesar Rp4,09 triliun atau sekitar 1,06 persen dari total investasi. Angka itu mengalami penurunan dibandingkan dengan akhir 2024.

“(Penurunan yang terjadi) sejalan dengan berkurangnya penerbitan SRBI sepanjang 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.

Ke depan, lanjutnya, SRBI masih berpotensi diminati sebagai instrumen jangka pendek dengan risiko rendah dan imbal hasil yang kompetitif, namun alokasi investasi dana pensiun tetap perlu disesuaikan dengan profil liabilitas.

Di sisi lain, berdasarkan data per Oktober 2025, nilai investasi dana pensiun di saham adalah sebesar Rp24,66 triliun atau sebanyak 6,37 persen dari total investasi. Sedangkan asuransi sebesar Rp134,42 triliun atau sebesar 18 persen dari total investasi.

|Baca juga: OJK Disebut Perlu Fokus Kaji Asuransi Bencana ketimbang Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisman

|Baca juga: Medco (MEDC) Beberkan Penggunaan Dana Obligasi Rp1 Triliun, untuk Apa Saja?

|Baca juga: Nasabah Kini Lebih Memilih Premi Asuransi Tunggal dari Reguler, Bos OJK Ungkap Penyebabnya!

“Membaiknya kinerja IHSG akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan investor terhadap instrumen investasi saham di Indonesia, termasuk asuransi dan dana pensiun,” ucapya.

Namun demikian, masih kata Ogi, pengelolaan portofolio investasi pada asuransi dan dana pensiun tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Kemudian dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian serta memerhatikan profil risiko dan profil liabilitas pada masing-masing produk/program yang dijalankan.

Selain itu, lanjutnya, tren Return on Investment (ROI) tahunan dana pensiun mengalami peningkatan sebesar 1,45 persen secara tahunan (YoY), dengan posisi Oktober 2025 sebesar 7,03 persen. Ke depan, OJK mendorong dana pensiun untuk mengoptimalkan strategi alokasi aset.

“Bagi DPLK untuk meningkatkan edukasi peserta agar pemilihan investasi selaras dengan profil risiko dan liabilitas, sehingga kinerja investasi dapat lebih optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Ramal Industri Dana Pensiun Tumbuh Double Digit di 2026
Next Post Asuransi Wajib Wisman Disebut Berpotensi Untungkan Joint Venture, Ini Respons Bos AAUI

Member Login

or