1
1

Penempatan Investasi Industri Asuransi di Emas Masih Kecil, Begini Respons Bos AAUI!

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menilai porsi penempatan investasi industri asuransi pada emas yang masih relatif kecil merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan karakteristik bisnis perasuransian.

“Terkait penempatan investasi industri asuransi pada emas yang masih kecil, kami memandang hal itu wajar,” kata Budi, kepada Media Asuransi, dikutip Rabu, 1 April 2026.

|Baca juga: Konsep Tanggung Jawab Absolut Dinilai Keliru, Bos AIA Dorong Sistem Baru yang Lebih Adil di Industri Asuransi

|Baca juga: Bos AIA Ungkap Penyebab Rendahnya Minat Asuransi di Indonesia

Budi menjelaskan strategi investasi industri asuransi harus selaras dengan profil liabilitas, kebutuhan likuiditas untuk pembayaran klaim, serta prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko aset dan liabilitas.

Ia mengungkapkan, dalam regulasi POJK Nomor 26 Tahun 2025, investasi pada emas murni memang diperbolehkan, namun dibatasi maksimal 10 persen dari total investasi. “Jadi emas lebih tepat dipandang sebagai instrumen diversifikasi pelengkap, bukan instrumen utama portofolio,” kata Budi.

Menurutnya, dorongan untuk meningkatkan porsi investasi emas tidak harus menjadi prioritas utama. Justru, yang lebih penting adalah memastikan setiap penempatan investasi mampu memberikan hasil optimal dengan tetap memperhatikan prinsip prudential.

|Baca juga: Sequis Life Ajak Reset Finansial dan Gaya Hidup

 |Baca juga: Lembaga Penjamin Polis Segera Terbentuk, Sequis Life: Upaya Melindungi Masyarakat

Budi menambahkan emas memang memiliki peran sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap volatilitas pasar dan gejolak global. Namun, industri asuransi tetap perlu mempertimbangkan sejumlah faktor penting.

Faktor yang dimaksudkan seperti fluktuasi harga emas, tingkat likuiditas, kesesuaian tenor dengan kewajiban, hingga dampaknya terhadap kecukupan modal. “Jadi bukan soal porsinya harus besar, melainkan soal apakah penempatannya tepat, terukur, dan sesuai strategi investasi masing-masing perusahaan,” kata Budi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penempatan investasi pada instrumen emas di industri asuransi komersial berdasarkan data Januari 2026 masih relatif kecil.

“Yaitu sekitar Rp3,4 miliar atau sekitar 0,0005 persen dari total investasi industri asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Salurkan KUR Rp7,35 Triliun hingga Februari 2026

|Baca juga: OJK Ungkap Tantangan yang Pengaruhi Dana Pensiun di 2026

Sementara itu, lanjut Ogi, pada sektor dana pensiun, instrumen emas saat ini belum tercantum dalam daftar instrumen investasi yang diatur dalam SEOJK Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun.

“Namun demikian, dengan telah diterbitkannya POJK terkait ETF Emas, ke depan instrumen berbasis emas berpotensi menjadi salah satu alternatif diversifikasi investasi bagi industri, sepanjang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jangan Cuma Kejar Cuan, Bos Sequis Life: Kesehatan Juga Harus Diinvestasikan!
Next Post Berikut 9 Ciri-ciri Pemimpin Toxic yang Wajib Kamu Hindari!

Member Login

or