1
1

Penerapan Co-Payment Dinilai Positif Buat Masyarakat dan Industri Asuransi

Pengamat Asuransi Azuarini Diah Parwati. | Foto: LinkedIn

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang mekanisme co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Aturan tersebut dinilai berdampak positif terhadap perilaku masyarakat.

Wakil Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Azuarini Diah Parwati menjelaskan co-payment adalah skema dalam produk asuransi di mana peserta diwajibkan untuk membayar sebagian dari biaya perawatan medis, misalnya, sebesar 10 persen. Sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi.

|Baca juga: Profil Lengkap Achmad K Permana, dari Bankir hingga Jadi Komisaris Utama Allianz Life Syariah

|Baca juga: Berikut Jadwal Pembagian Sisa Dividen US$300 Juta Alamtri Resources Indonesia (ADRO)

“Penerapan co-payment artinya pemegang polis atau peserta asuransi harus menanggung maksimal 10 persen dari total klaim yang diajukan yaitu untuk rawat jalan maksimal Rp300 ribu per klaim dan rawat inap maksimal Rp3 juta per klaim,” ungkapnya, kepada Media Asuransi, dikutip Jumat, 13 Juni 2025.

Salah satu dampaknya, lanjut Azuarini, yakni dapat meningkatkan kesadaran finansial. Penerapan co-payment mendorong peserta untuk lebih berhati-hati dan rasional dalam menggunakan layanan kesehatan. Co-payment juga mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan secara bijak.

“Dengan adanya co-payment, peserta menjadi lebih selektif dalam menentukan jenis layanan yang benar-benar dibutuhkan. Hal ini dapat menekan klaim yang tidak perlu dan menjaga keberlangsungan dana risiko,” kata Azuarini.

Selain itu, skema ini akan mendorong masyarakat untuk menjaga kesehatan lebih proaktif, seperti menjalani pola hidup lebih sehat, menghindari gaya hidup yang berisiko, dan rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.

|Baca juga: Oradian Soroti Tantangan Digitalisasi Keuangan di Indonesia, Infrastruktur dan Kolaborasi Jadi Kunci

|Baca juga: Bos Krom Bank (BBSI) Ambil Langkah Ini Usai OJK Imbau Penurunan Suku Bunga Deposito

Menurutnya co-payment juga dapat meningkatkan efisiensi industri asuransi. Dari sudut pandang industri, skema ini membantu perusahaan asuransi dalam mengendalikan beban klaim dan menjaga kestabilan premi.

“Dalam jangka panjang, jika didukung dengan edukasi, regulasi yang jelas, dan kebijakan perlindungan sosial, aturan co-payment dapat mengubah perilaku masyarakat Indonesia menjadi lebih sadar risiko, lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan, dan lebih aktif dalam menjaga kesehatan,” tutup Azuarini.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Logam Mulia Kinclong, Mirae Asset Sarankan Trading Saham-saham Emas
Next Post Cuan! Antam (ANTM) Tebar Dividen Rp3,6 Triliun, 100% dari Laba 2024

Member Login

or