Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian.
Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar.
“Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen, agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ungkap Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 2 Januari 2026.
Di sisi lain, kinerja industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dan terjaga, ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang masih berada pada level solid. Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP.
“Dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik,” ucapnya.
Untuk industri asuransi, per Oktober 2025 aset industri mencapai Rp1.192,11 triliun atau naik 5,16 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp970,98 triliun atau mencatat pertumbuhan 6,23 persen yoy.
Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Oktober 2025 sebesar Rp272,78 triliun, atau tumbuh 0,42 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,11 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,86 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp123,92 triliun.
Secara keseluruhan, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,85 persen dan 331,96 persen atau di atas threshold sebesar 120 persen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
