Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menampik telah menerima sejumlah masukkan terkait tantangan yang dihadapi industri asuransi Indonesia dalam menerapkan atau mengimplementasikan PSAK 117. Namun, penerapan tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan bisnis yang lebih berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan apakah akan dilakukan dispensasi/relaksasi atau diskresi. Dirinya menekankan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 audited tetap 30 April 2026.
“Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi dan diminta untuk menyusun action plan penyelesaian audit,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 25 Maret 2026.
|Baca juga: OJK: Volatilitas IHSG Bisa Pengaruhi Kinerja Unitlink dalam Jangka Pendek
|Baca juga: BI Siap Jaga Stabilitas Rupiah Selama Libur Lebaran 2026
Di sisi lain, PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life tidak menampik penerapan PSAK 117 menjadi tantangan tersendiri. Bahkan, dampaknya tidak hanya menimpa IFG Life semata tetapi kemungkinan juga dirasakan oleh seluruh perusahaan asuransi di Tanah Air.
“Kalau challenge pasti ya, karena setiap semua perusahaan asuransi pasti mengalami. Kalau di IFG Group, kita salah satu pihak yang memang diskusinya sangat intens juga ke OJK dan juga asosiasi,” kata Direktur Keuangan IFG Life Ryan Diastana Firman.
Meski menjadi sebuah tantangan, namun Ryan menegaskan IFG Life siap menjalankan dengan maksimal penerapan PSAK 117. “Tetapi pada intinya kita siap atas apa yang menjadi amanat dari regulator. Bahwa kita sudah harus melakukan penerapan PSK 117 dan kita tetap komit akan seperti itu,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
