Media Asuransi, JAKARTA – Penerapan SEOJK PAYDI sejak 14 Maret 2022 untuk menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang produk Unitlink, dinilai membuat investor akan lebih aware dengan produk ini.
Peraturan dari OJK tersebut mengatur tiga aspek utama yakni, Pemasaran, Transparansi Produk, dan Tata Kelola Aset Unitlink.
|Baca juga: SE-OJK jadi Peredam di Saat Industri Asuransi Tengah Memanas
Hal itu disampaikan oleh, Vice President – Head Of Sales, Marketing & Investment Research PT Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, dalam webinar unitlink beberapa waktu lalu. Dia jelaskan bahwa dengan adanya 3 faktor utama ini, tidak semua orang dengan mudah membeli unitlink. Di sisi lain, asuransi jiwa juga harus sangat transparan dalam memberikan informasi tentang kinerja maupun isi kepada nasabah maupun calon nasabah.
“Transparansi akan memberikan keyakinan kepada investor, seperti apa dana dia dikelola oleh para manajer asuransi dalam asuransi jiwanya itu sendiri,”kata Wawan dalam acara Webinar dan Award Unitlink yang diadakan oleh Media Asuransi, 28 Februari 2023.
Selanjutnya, Wawan menambahkan, harapannya dengan ada 2 faktor utama ini, maka nasabah yang akan membeli produk ini akan paham dengan produknya.
“Sebelum penerbitan polis PAYDI, perusahaan asuransi haru memperhatikan kesesuaian PAYDI dan Subdana dengan kebutuhan, kemampuan, dan lain-lain. Pemahamanan calon pemegang polis mengenai PAYDI yang dibayarkan,” tambah Wawan
Di sisi lain para nasabah atau calon nasabah akan lebih aware dan juga tidak akan panik atau menyampaikan keluhan ketika ternyata kondisi market sedang turun, sehingga nilai tunai yang ada pada PAYDI nya juga ikut turun.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News