Media Asuransi, JAKARTA – Penetrasi asuransi yang tecermin dalam rasio antara premi bruto industri asuransi nasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2020 tercatat sebesar 3,26% atau naik 0,22% dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 3,04%.
Mengutip Statistik Perasuransian Indonesia 2020 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan rasio premi bruto terhadap PDB tersebut terjadi karena turunnya nilai PDB pada 2020 sedangkan pada periode yang sama total premi bruto mengalami kenaikan.
Perekonomian Indonesia pada tahun 2020, jika diukur dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB), tercatat menurun 2,52% dari Rp15.833,9 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp15.434,2 triliun pada tahun 2020.
Pada periode yang sama, penerimaan premi bruto industri asuransi meningkat sebesar 4,6% dari Rp481,1 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp503,3 triliun pada tahun 2020. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan rata-rata premi bruto adalah sekitar 6,8% (menggunakan metode Compounded Annual Growth Rate (CAGR)).
Dengan demikian, rasio antara premi bruto terhadap PDB mengalami kenaikan dari 3,04% pada tahun 2019 menjadi 3,26% pada tahun 2020.
|Baca juga: Penetrasi dan Densitas Asuransi per Kuartal I/2021 Kompak Naik
Apabila jumlah premi bruto tersebut dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia (densitas) pada tahun 2020, yaitu sebesar 270,2 juta jiwa, akan diperoleh rata-rata sebesar Rp1.862.683,3. Hal ini memiliki pengertian bahwa secara rata-rata setiap penduduk Indonesia mengeluarkan dana sebesar Rp1.862.683,3 untuk membayar premi asuransi.
Jumlah Perusahaan Perasuransian Turun
Sementara itu, jumlah perusahaan perasuransian yang memiliki izin usaha untuk beroperasi di Indonesia per 31 Desember 2020 adalah 376 perusahaan atau turun dibandingkan dengan posisi pada tahun 2019 sebanyak 380 perusahaan. Tren penurunan ini telah terjadi sejak 2018 dimana pada 2017 jumlah perusahaan perasuransian mencapai 391 perusahaan, turun menjadi 387 perusahaan pada 2018, turun lagi menjadi 380 perusahaan pada tahun 2019.
Adapun total 376 perusahaan pada 2020 tersebut terdiri dari 148 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 228 perusahaan penunjang usaha asuransi (tidak termasuk konsultan aktuaria dan agen asuransi).
Perusahaan asuransi dan reasuransi terdiri dari 59 perusahaan asuransi jiwa, 77 perusahaan asuransi umum, 7 perusahaan reasuransi, 2 badan penyelenggara program jaminan sosial, dan 3 perusahaan penyelenggara asuransi PNS dan TNI / POLRI. Perusahaan penunjang usaha asuransi terdiri dari 160 perusahaan pialang asuransi, 42 perusahaan pialang reasuransi, dan 26 perusahaan penilai kerugian asuransi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News