Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Wahju Rohmanti menilai pengenaan iuran yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis (PPP) tidak akan menjadi hambatan besar. Sebab, perhitungan kontribusi dapat disusun bersama dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan masing-masing perusahaan.
Ia menambahkan kehadiran PPP juga akan mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan kesehatan keuangannya. “Setidaknya ini akan mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan kesehatan keuangannya,” ujar Wahju, kepada Media Asuransi, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.
|Baca juga: Danantara Bakal Pangkas Jumlah BUMN Jadi 230 Perusahaan dalam 5 Tahun Mendatang
|Baca juga: Terbitkan Surat Utang Rp2 Triliun, Petrindo (CUAN) Catat Kelebihan Permintaan
Di sisi lain, Wahju menyatakan, kerja sama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan asosiasi industri asuransi dalam rangka penyelenggaraan PPP dinilai bertujuan melindungi hak-hak pemegang polis dari risiko kegagalan proteksi perusahaan asuransi.
Apalagi, ia menjelaskan, kehadiran PPP merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dengan tujuan utama melindungi hak-hak pemegang polis. “Hal ini tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang terpuruk akibat adanya kasus-kasus besar dalam kegagalan pembayaran klaim,” ujar Wahju.
|Baca juga: Darya Varia Laboratoria (DVLA) Tebar Dividen Interim Rp45,9 Miliar, Cek Jadwalnya!
|Baca juga: Fransiskus Ruly Borong Saham Chandra Daya Investasi (CDIA), Apa Tujuannya?
Sebelumnya, LPS menjalin kerja sama dengan asosiasi industri asuransi dalam rangka penyelenggaraan PPP. Kali ini, LPS bekerja sama dengan asosiasi industri asuransi yang meliputi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara LPS dan asosiasi yang diwakili oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis Ferdinan D Purba dan Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon; Ketua AAUI Budi Herawan; Ketua Umum AASI Rudy Kamdani; serta Ketua Dewan Pengurus AAMAI Robby Loho.
|Baca juga: Dicecar BEI soal Transaksi Saham Jumbo, Begini Penjelasan Manajemen Amman Mineral (AMMN)!
|Baca juga: Harganya Melonjak tapi Warren Buffet Tetap Ogah Beli Emas: Tidak Hasilkan Arus Kas!
Ferdinan menyatakan LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi.
“Dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Ferdinan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News