Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dapat menekan rasio klaim menjadi 40 sampai 50 persen.
Regulasi tersebut nantinya akan mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa skema pembagian risiko, namun perusahaan masih diperbolehkan menawarkan produk dengan fitur pembagian risiko sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK.
Dalam POJK Nomor 36/2025, co-payment yang akan ditanggung oleh pemegang polis sebesar lima persen, dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
“POJK 36/2025 diharapkan dapat menekan rasio klaim asuransi kesehatan menjadi berkisar sekitar 40 persen hingga 50 persen,” ujar Irvan, kepada Media Asuransi, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
|Baca juga: Alamtri Resmi (ADRO) Alihkan 1,36 Miliar Saham Hasil Buyback, Ini Dampaknya!
|Baca juga: Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan di BREN senilai Rp11,87 Miliar
|Baca juga: Astra International (ASII) Resmi Hentikan Aksi Buyback Saham, Ini Alasannya!
Kendati demikian, Irvan mengingatkan besarnya rasio klaim yang bisa ditekan dengan adanya POJK 36/2025 butuh waktu sekitar satu hingga dua tahun agar rasio tersebut tercapai dengan catatan burden sharing dengan nasabah.
“(Burden sharing bisa dilakukan) baik dalam bentuk co-payment maupun deductible baik untuk rawat inap maupun rawat jalan,” ucap Irvan.
Di sisi lain, Irvan juga menyoroti prospek asuransi kesehatan ke depan. Ia menilai asuransi kesehatan masih bisa tumbuh namun memang masih diperlukan penyesuaian dan konsolidasi dengan POJK yang baru.
“Prospek asuransi kesehatan ke depan masih bisa tumbuh, namun masih perlu penyesuaian dan konsolidasi dengan POJK baru tersebut. Sehingga (yang akan terjadi) belum akan menekan rasio klaim dalam waktu dekat,” pungkas Irvan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
