Media Asuransi, JAKARTA – Komisi IX DPR RI menyoroti salah satu isu krusial yang mengemuka yakni persoalan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai masih menjadi beban serius dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan data 2024, defisit BPJS Kesehatan tercatat mencapai Rp9,56 triliun. Defisit tersebut dipicu oleh beban jaminan kesehatan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan iuran, diperparah oleh tingginya tunggakan peserta mandiri, masih besarnya jumlah peserta nonaktif, serta lonjakan klaim usai pandemi covid-19.
“Apa strategi untuk mengatasi defisit yang sangat signifikan ini?” ujar Anggota Komisi IX Achmad Ru’yat, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menyoroti penyakit katastropik seperti stroke, penyakit jantung, hemofilia, dan gagal ginjal yang berisiko tinggi di Indonesia, juga praktik layanan kesehatan di lapangan dengan pasien kerap dipulangkan sebelum benar-benar sembuh dan harus kembali menjalani rujukan ulang, meski aturan mengamanatkan pasien ditangani hingga tuntas.
|Baca juga: Bos OJK Yakin Penerapan INDONIA Berdampak Positif terhadap Industri Asuransi
|Baca juga: OJK Tepis Isu Asuransi Wajib Wisatawan Asing Hanya Untungkan Joint Venture
“Sebagai calon dewas, apa yang akan dilakukan agar pasien betul-betul ditangani sampai sembuh, serta bagaimana koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menurunkan penyakit katastropik ini?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Calon Dewas BPJS Kesehatan Hermawan Saputra menegaskan tantangan utama terletak pada ketimpangan kemampuan fiskal daerah. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, lebih dari 60 persen memiliki kapasitas APBD yang terbatas untuk menanggung beban penyakit.
Hal itu terjadi meskipun secara kepesertaan sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 98 persen. “UHC tidak sama dengan kemampuan pembiayaan. UHC adalah wujud komitmen dan afirmasi pemerintah terhadap kebutuhan kesehatan rakyatnya,” jelas Hermawan.
Ia menilai kunci pengendalian defisit dan pembiayaan penyakit katastropik terletak pada kemampuan daerah mengidentifikasi risiko beban penyakit warganya. Dengan pemetaan risiko yang baik, pemda dapat mengukur lebih akurat kemampuan APBD dalam membayar iuran, khususnya bagi segmen pekerja bukan penerima upah.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
