1
1

Pengumuman! OJK Pangkas Masa Tunggu Klaim Asuransi dan Repricing Dibatasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat perlindungan bagi pemegang polis dengan memangkas masa tunggu klaim dan membatasi ruang gerak repricing premi. Ketentuan baru ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang disiapkan untuk menggantikan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan masa tunggu manfaat asuransi kini dibatasi maksimal 30 hari dari kalender. Sementara untuk klaim manfaat penyakit kritis, kronis atau khusus ditetapkan enam bulan, lebih singkat dari aturan sebelumnya yang umumnya mencapai 12 bulan.

“Jadi enam bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis dan khusus. Di ketentuan sebelumnya produk sebelumnya itu 12 bulan,” ujar Ogi, dalam rapat bersama Komisi XI di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

|Baca juga: Peringati Hari Disabilitas Internasional, GoTo Bagikan Ratusan Rompi Khusus untuk Mitra Driver Penyandang Tunarungu

“Kita memajukan ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi kalau itu 12 bulan masa tunggunya ya dia hanya membayar premium tapi tidak bisa memberikan manfaat,” tambah Ogi.

Lebih lanjut, OJK menegaskan, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan melakukan repricing premi di sembarang waktu. Premi harus tetap sesuai selama kontrak berjalan minimal satu tahun dan hanya dapat disesuaikan ketika kontrak berakhir atau diperbarui.

“Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing, perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa. Jadi kalau kontrak sudah berjalan sekurang-kurangnya setahun itu harus tetap berlaku. Dan repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbarui atau berakhir,” kata Ogi.

|Baca juga: OJK Serahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

OJK menilai kebijakan ini akan memberi kepastian biaya selama masa perlindungan dan mencegah praktik penetapan premi yang merugikan nasabah.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mirae Asset: Emas Jadi Aset Paling Defensif dan Atraktif di 2026
Next Post OJK Siapkan 4 Skema Risiko Baru Asuransi Kesehatan untuk Diterapkan Mulai 2026

Member Login

or