1
1

Pengumuman! OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, Nasabah Batal Bayar 10%

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pelaksanaan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan yang tadinya akan secara resmi diberlakukan pada Januari 2026. Skema itu tertuang dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

Keputusan penundaan ini dibeberkan dalam draft kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan Ketua DK OJK bersama Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Dana Pensiun, dan Penjaminan.

|Baca juga: Manjakan Nasabah, Bank DBS Indonesia Hadirkan Guided Conversation

|Baca juga: Melesat 23,3%, BNIdirect Catat Volume Transaksi Tembus Rp7.931 Triliun di 2024

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagian yang dimaksud dalam poin dikesimpulan ini, maksudnya OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi sampai diberlakukannya POJK,” sebut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Menurutnya OJK masih memiliki waktu setengah tahun sampai Peraturan OJK rampung disusun. Sehingga OJK masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, utamanya dari sisi aturan dan kebijakan.

Komisi XI DPR RI menyebutkan akan menjadi meaningful participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. “Ini dalam rangka justru ingin memberikan penguatan terhadap apa yang akan dibutuhkan oleh OJK,” imbuhnya.

|Baca juga: Rekomendasi Saham Layak Dipantau Hari Ini: ANTM, ARTO, MAPA, dan SMGR

|Baca juga: BTN (BBTN) Genjot Budaya Melek Digital dan Perkuat Arsitektur Risiko Siber

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan penerapan co-payment menjadi salah satu peningkatan dalam ekosistem asuransi kesehatan. Namun, OJK memahami dan menyetujui keputusan dari hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR.

“Jika pahaman yang begitu kami dapat memahami dan menyetujui,” ucap Mahendra.

Mahendra melanjutkan hal ini adalah bentuk penguatan dari apa yang OJK ingin perkuat dari sektor kesehatan secara menyeluruh, di mana asuransi kesehatan bisa dibilang memegang peran yang penting walaupun bukan satu-satunya.

|Baca juga: Bos Allianz Life Buka Suara tentang Penerapan CoB

|Baca juga: AAJI Belum Bisa Ukur Dampak Penerapan Co-Payment terhadap Penurunan Inflasi Medis

Sebelumnya dalam skema peraturan, SEOJK mewajibkan peserta asuransi untuk ikut menanggung sebagian klaim yakni pemegang polis wajib menanggung minimal 10 persen dari total tagihan, dengan batas maksimum Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank BNI Diganjar Peringkat idAAA dengan Prospek Stabil
Next Post Anak Usaha BUMA Internasional (DOID) Mulai Produksi di Tambang Persada Kapuas Prima

Member Login

or