Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melakukan pelantikan pengurus baru Kantor Perwakilan AASI wilayah Aceh yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh, Rabu, 10 Januarir 2024.
Pelantikan ini menjadi periode yang kedua kalinya setelah diawali dengan kepemimpinan Yudi Setiawan pada periode 2022-2023, dan dilanjutkan oleh Suhad yang diberi amanah untuk menjadi Ketua Kantor Perwakilan AASI Wilayah Aceh masa bakti 2024-2026, mengikuti masa bakti kepengurusan AASI pusat.
Sebelumnya, pembentukan kepengurusan Kantor Perwakilan AASI ini telah mendapat restu dan dukungan dari Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud al-Haythar, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Dewan Syariah Aceh (DSA) pada tahun 2022, bertepatan dengan Milad AASI yang dihadiri direksi asuransi syariah dan pemangku kepentingan industri asuransi syariah di Aceh.
|Baca juga: AASI Jalin Kerja Sama dengan Asosiasi Takaful Malaysia
AASI memandang kehadiran dan keterwakilan kepengurusan di wilayah Aceh sangat perlu, sehingga dilakukan pembentukan dan pendirian Kantor Perwakilan AASI Wilayah Aceh. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan pemberlakuan Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Kini AASI menjadi satu-satunya lembaga yang hadir sebagai wadah yang menaungi industri asuransi syariah yang terdapat di Aceh. AASI juga mendukung dan berharap implementasi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 dalam memberikan kekuatan baru, energi baru, dan penguatan asuransi syariah sebagai penunjang pengerak sektor industri halal.
AASI berharap implementasi dari pelaksanaan aturan tersebut dapat berjalan di Aceh, sesuai pula dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023- 2027 yang telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peta jalan tersebut memiliki program startegis, salah satunya adalah pengembangan produk asuransi umum yang disesuaikan dengan kebutuhan industri halal (termasuk LJK syariah), ramah lingkungan, muslim lifestyle, dan berorientasi ekspor. Indikatornya adalah 50 persen perusahaan asuransi syariah telah mengembangkan produk asuransi sesuai kebutuhan industri halal pada tahun 2027 mendatang.Peta Jalan dimaksud dapat diunduh melalui tautan webiste AASI https://aasi.or.id/informasi.
AASI melihat bahwa terdapat upaya-upaya dan wacana pengembalian beroperasinya non-syariah merupakan suatu hal yang kontra-produktif. Terlebih juga dengan telah berlakunya aturan mengenai pemisahan unit syariah (spin-off) sebagaimana termaktub dalam POJK 11 tahun 2023, dengan batas waktu spin off hingga 31 Desember 2026. Sehingga sudah sangat wajar apabila perusahaan-perusahaan asuransi syariah berdiri secara mandiri di wilayah Aceh dengan melihat potensi dan arah perkembangan ekonomi syariah ke depannya.
Tujuan yang sangat penting bagi AASI dengan kehadiran kepengurusan AASI di wilayah Aceh adalah untuk meningkatkan pemahaman asuransi syariah melalui literasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat Aceh, serta mendukung upaya-upaya berupa edukasi untuk meningkatkan literasi tersebut. Hadirnya AASI juga sebagai penjembatan informasi antara perusahaan asuransi syariah dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan industri keuangan syariah di Aceh.
Pada acara pelantikan, Kepala Kantor OJK Aceh, Yusri, menyampaikan harapan agar Pengurus AASI Aceh dapat bersama-sama membangun asuransi syariah di Aceh. Selain itu, dengan disahkannya UU P2SK, OJK sangat banyak mendapat amanat untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi. Termasuk market conduct dan berbagai pengaduan yang terjadi di masyarakat. Sehingga untuk ke depannya diperlukan komunikasi aktif OJK bersama pelaku usaha asuransi syariah di Aceh.
|Baca juga: AASI Sebut IFRS 17 Tidak Bisa Diterapkan Langsung di Asuransi Syariah
OJK dapat langsung mengeksekusi apabila terdapat LJK baik syariah maupun non syariah yang melakukan pelanggaran aturan. Hal ini tentu menjadi tugas yang berat, sehingga harapannya dengan adanya kepengurusan baru AASI di Aceh, OJK Aceh dapat lebih dekat dengan industri asuransi syariah di Aceh. Namun demikian, mengenai laporan terkait banyaknya asuransi konvensional yang masih beroperasi di Aceh bukan merupakan kewenangan OJK Aceh, karena kewenangan untuk mengurus agar lebih taat pada aturan Qanun Aceh adalah dari Pemerintah Daerah Aceh.
Kemudian, lembaga di Aceh seperti perbankan, pegadaian dan lain- lain perlu kehadiran lembaga asuransi syariah untuk back up, tidak bisa jalan sendiri- sendiri. Pada tahun 2024 ini, dalam rangka untuk meningkatkan literasi dan dukasi asuransi syariah, OJK Aceh ingin berkaloborasi dengan perusahaan asuransi syariah di Aceh pada bulan Oktober mendatang, karena bulan tersebut merupakan Bulan Inklusi Keuangan (BIK). “Melalui AASI Kantor Perwakilan Wilayah Aceh, saya berharap kita bisa bersama-sama dapat melakukan sesuatu yang positif untuk Aceh, seperti melakukan edukasi karena literasi terhadap keuangan masih memiliki gap 40 persen dari keseluruhan penduduk Aceh,” kata Yusri.
Ketua Kantor Perwakilan AASI Aceh saat sambutan menyampaikan syukur dan terima kasih kepada seluruh perusahaan anggota AASI serta jajaran Pengurus Pusat AASI untuk melanjutkan estafet kepengurusan AASI di Aceh. Dia mengingatkan mengenai tanggung jawab besar dalam mengembangkan dan mempromosikan prinsip-prinsip asuransi syariah yang bersumber dari nilai-nilai Islam. “Kita menyadari bahwa asuransi syariah bukan hanya alat keuangan semata, melainkan juga sarana untuk mewujudkan keadilan, kesolidan sosial, dan saling bantu dalam masyarakat,” tuturnya.
Seiring dengan pertumbuhan pesat industri asuransi syariah di Bumi Serambi Mekah ini, kita dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang. Salah satu tantangan terbesar adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang asuransi syariah serta manfaatnya di Aceh. “Oleh karena itu, sebagai perwakilan asosiasi di Aceh, kita perlu bersatu untuk mengembangkan program edukasi yang efektif, baik untuk masyarakat umum maupun para profesional di industri ini,” tambah Suhad.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antaranggota asosiasi. Dengan bergandengan tangan dan saling mendukung, akan dapat memperkuat industri asuransi syariah secara keseluruhan. Selain itu dia mengajak untuk saling berkomitmen dalam menjalankan tugas di kepengurusan dengan integritas, transparansi, dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News