Media Asuransi, JAKARTA – Kejujuran merupakan syarat mutlak dalam mengikat kontrak perjanjian produk asuransi. Pasalnya, kejujuran perihal fakta dan informasi material ini akan menjadi dasar apakah pengajuan klaim akan diterima atau ditolak.
Mengutip BIWeekly Newsletter The Technical Edisi Issue 1 Volume 1 Juli 2021 yang diterbitkan oleh Takaful Institute, sesuai dengan kaidah utmost good faith atau uberrima fides dalam kontrak asuransi maka ketika peserta memutuskan untuk mengasuransikan harta bendanya diperlukan pemenuhan atas hal-hal berikut:
Pertama, mengungkapkan seluruh fakta dan informasi material terhadap objek dan operasional bisnisnya. Kedua, tidak melakukan misrepresentasi atas bisnisnya. Ketiga, tidak menyediakan informasi yang dapat menyebabkan salah penafsiran.
|Baca juga: 6 Hal Penyebab Klaim Asuransi Ditolak
Fakta dan informasi material bergantung pada jenis asuransi tetapi lazimnya meliputi hal-hal berikut: pertama, sektor bisnis dan aktivitasnya, meliputi proses, produk dan wilayah geografi dari aktivitas bisnis tersebut.
Kedua, potensi risiko dan liability yang lebih besar dari kondisi normal yang mungkin disebabkan oleh kontrak perdagangan atau industri bisnis yang spesifik. Ketiga, keterbatasan kemungkinan untuk melakukan hak subrogasi terkait kerugian klaim karena sifat bisnis atau produk yang spesifik.
Keempat, histori klaim sebelumnya. Kelima, pembatalan atau penolakan pengajuan polis sebelumnya atau pembatasan khusus atas kondisi polis yang diterapkan dalam kontrak asuransi.
Keenam, detail tingkat keuntungan dan status keuangan perusahaan termasuk issue finance, insolvensi atau likuidasi. Ketujuh, status, reputasi, lama waktu perusahaan beroperasi dan pengalaman anggota direksi.
Fakta-fakta tersebut dapat diperoleh, baik melalui lembar questionnaire, proposal form, interview, maupun kunjungan langsung ke lokasi tempat objek asuransi berada.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News