1
1

Penyelesaian Pengaduan Nasabah Asuransi, Prioritas Kebijakan OJK Jangka Pendek

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) akan memprioritaskan kebijakan jangka pendek dalam penguatan pengawasan untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan unitlink.

Hal ini dilakukan agar perusahaan asuransi dalam pemasaran unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022). Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).

|Baca juga: Skema Penyehatan Jasindo Disetujui, Wanaartha Life Mesti ‘Remedial’

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. “Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat,” katanya dalam jumpa pers secara hybrid, Selasa, 13 September 2022.

Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. “Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Bila hal ini tidak segera diselesaikan, maka regulator akan melakukan tindakan tegas salah satunya adalah pencabutan izin usaha,” tegas Ogi.

Dia tegaskan, penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK pada periode ini di bidang IKNB. “Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat,” ujarnya.

|Baca juga: OJK Ingin Sektor IKNB Tumbuh Berkualitas, Ini Caranya

Sementara untuk jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Skema Penyehatan Jasindo Disetujui, Wanaartha Life Mesti ‘Remedial’
Next Post MARKET BRIEF: Bursa Wall Street Tersengat Data Inflasi

Member Login

or